Jumat, Juni 5, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Sudah Memiliki Izin, Pelaku Usaha di Bekasi Keluhkan Penertiban Proyek Pedestrian, Kepastian Hukum Jadi Pertanyaan

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Polemik muncul di kawasan Jalan Nangka Raya, Kota Bekasi, seiring berlangsungnya proyek pembangunan pedestrian dan taman yang saat ini tengah dikerjakan pemerintah daerah. Sejumlah pelaku usaha yang selama ini menempati lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) mengaku berada dalam posisi sulit meski masih mengantongi izin resmi yang berlaku.

Salah seorang pelaku usaha, Rachmat, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menghentikan aktivitas di lokasi yang selama ini digunakan untuk usaha parkir dan kuliner. Padahal, menurutnya, izin pemanfaatan lahan yang dimiliki masih aktif hingga tahun 2028.

Rachmat menjelaskan bahwa penggunaan lahan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian resmi dengan PJT II dan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia merasa heran ketika muncul permintaan agar kegiatan usaha tidak lagi dilanjutkan.

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Raih Penghargaan IKPA Sempurna, Bukti Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel dan Profesional

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakselarasan kebijakan antarinstansi. Di satu sisi izin pemanfaatan lahan masih berlaku, namun di sisi lain muncul langkah penertiban yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.

Selain menyoroti persoalan legalitas lahan, Rachmat juga mengkritisi pelaksanaan proyek yang sempat mengalami kendala di lapangan. Ia menyinggung adanya insiden kebocoran jaringan gas yang menyebabkan pekerjaan terganggu dan meninggalkan sejumlah titik galian terbuka di area yang banyak dilalui warga.

Ia menilai aspek keselamatan kerja seharusnya menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pembangunan. Menurutnya, risiko terhadap masyarakat dapat diminimalkan apabila proses pekerjaan dilakukan dengan perencanaan dan pengawasan yang lebih matang.

Tak hanya itu, Rachmat turut mempertanyakan konsistensi penataan kawasan yang dilakukan pemerintah. Ia berharap kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara adil dan menyeluruh tanpa menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

Baca Juga  Perlintasan Jayakarta I Terancam Ditutup, Warga Minta Pemerintah Siapkan Akses Pengganti

Di sisi lain, pembangunan pedestrian dan taman tersebut merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik di Kota Bekasi. Proyek yang dibiayai melalui anggaran daerah itu ditargetkan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki sekaligus memperbaiki infrastruktur kawasan.

Meski demikian, persoalan yang muncul di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memiliki dasar perizinan resmi. Para pelaku usaha berharap pemerintah, PJT II, dan instansi terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program pembangunan pedestrian dan taman di Jalan Sudirman, Kota Bekasi. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp7,37 miliar itu dikerjakan oleh PT Mawany Inti Karya menggunakan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Baca Juga  Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Hingga saat ini, para pelaku usaha mengaku telah menerima serangkaian surat peringatan dari Pemerintah Kota Bekasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan PJT II sebagai pihak yang menerbitkan izin pemanfaatan lahan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ashari, saat dikonfirmasi hanya memberikan keterangan singkat dan mengarahkan persoalan surat peringatan kepada bidang yang menangani pengendalian.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan perlindungan hak-hak pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah