Reportika.id || Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk tidak membiarkan penanganan perkara dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tersebut dinilai membutuhkan kejelasan status hukum demi keadilan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menegaskan bahwa langkah tegas penyidik sangat diperlukan agar perkara yang telah lama bergulir ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kepolisian harus segera menindaklanjuti dugaan kasus hukum Denny Indrayana, yaitu kasus payment gateway. Ini penting untuk kepastian hukum. Jika benar ada indikasi pidana yang memenuhi unsur, harus ditindaklanjuti dan segera diproses, jangan dibiarkan menggantung,” kata Yohanes Oci, Minggu (11/10).
Yohanes juga menyinggung komitmen para figur publik dan akademisi hukum dalam menghormati proses peradilan. Menurutnya, kesadaran hukum seyogianya ditunjukkan melalui sikap kooperatif saat berhadapan dengan proses penegakan hukum.
“Dia harus memberikan contoh nyata bagaimana taat pada hukum. Jangan berkoar-koar taat hukum di publik, tetapi hadapi dulu dugaan kasus hukumnya,” ujar Yohanes.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam layanan penerbitan paspor elektronik di Kemenkumham ini pertama kali ditangani penyidik pada 2015 lalu. Dalam perjalanan kasus tersebut, penyidik pernah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas dugaan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp32,09 miliar.
Sejumlah pengamat dan elemen masyarakat sipil menilai keberlanjutan penanganan kasus ini menjadi tolok ukur profesionalisme dan integritas Polri dalam menuntaskan perkara hukum secara transparan dan berkeadilan.
Sul




