Reportika.id || Kota Bekasi — Pemerintah Kelurahan Ciketingudik bersama aparat gabungan melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan PKL 5, wilayah RW 001, Kecamatan Bantargebang.
Kegiatan monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Ciketingudik, Usep Sudharma Wijaya, didampingi Kasi Pemtrantibum. Penertiban turut melibatkan jajaran Satpol PP Kecamatan Bantargebang serta Kepala Seksi Trantib Kecamatan Bantargebang.
Usep mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terkait penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Selain itu, penataan juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta mengembalikan hak pejalan kaki agar jalur utama di wilayah RW 001 tetap tertib, aman, dan nyaman digunakan masyarakat.
“Penataan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Usep.
Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pedagang, namun tetap tegas demi menjaga ketertiban umum dan kepentingan bersama.
Pihak kelurahan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, warga, serta para pedagang yang telah kooperatif selama proses penataan berlangsung.
“Mari bersama-sama menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan demi menciptakan kawasan yang aman dan nyaman untuk semua,” tutupnya.
Sul




