Senin, Mei 18, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ngakunya Jual Beli Ayam, Seorang Pria di Lamsel Ternyata Transaksi Sabu

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Tim Patroli Polsek Katibung mencurigai tiga pria yang gugup ketika ditanya dengan dalih transaksi jual beli ayam, ternyata yang bersangkutan kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

 

Salah satu pria tersebut yakni MR (27) pria pengangguran warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) langsung dibawa ke Mapolsek, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, awalnya adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Desa Tarahan.

Baca Juga  Hangat dan Penuh Keakraban, Kapolres Merangin Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

 

Kemudian, anggota melakukan Patroli rutin dan penyelidikan mendapati ada tiga pemuda yang sedang mengobrol dengan gerak-gerik mencurigakan dan gugup serta grogi saat dihampiri.

 

“Ketika ditanya mereka mengaku bertransaksi jual beli ayam, namun anggota curiga dan melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek, Rabu (7/8/2024).

 

Ternyata, saat digeledah pada saku celana Maira Rama sebelah kiri ditemukan satu bungkus besar klip yang di dalamnya dua bungkus klip kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Ketua SATMA AMPI Langkat Instruksikan Aksi Unjuk Rasa, Soroti Kinerja DLH Langkat dan Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

 

Dari keterangan MR di Mapolsek, ia mengaku barang tersebut miliknya yang hendak diberikan kepada dua lelaki yang salah satunya berinisial Fe (DPO).

 

“Saat hendak kita tangkap lagi, kedua orang yang disebutkan tersangka telah melarikan diri dan saat ini masih kita kejar,” imbuh AKP Aos Kusni Palah.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 112 jo Pasal 114 dan jo 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Kehadiran Polisi di Malam Hari

 

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah