Senin, Juli 13, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Mendapati Laporan Dari Masyarakat, Polsek Tanjung Morawa Bubarkan Acara Hiburan

spot_img

Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membubarkan acara masyarakat yang mengganggu kamtibmas hingga larut malam di Jalan Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu 22 September 2024.

 

Polsek Tanjung Morawa mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya adanya hiburan yang menganggu ketenangan karena hiburan tersebut diadakan hingga larut malam.

 

Mendapati laporan tersebut Polsek Tanjung Morawa langsung mendatangi ke lokasi Hajatan pesta ulang tahun untuk membubarkan hiburan keyboard yang berada di Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga  Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke-26

 

Sesampai di lokasi polisi bersama dengan perangkat Desa Limau Manis memberikan himbauan dan memberhentikan kegiatan tersebut yang tidak mengantongi izin keramaian serta menghimbau kepada masyarakat agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing masing.

 

Saat di Konfirmasi Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan menyatakan benar bahwa Polsek Tanjung Morawa telah mendapat laporan dari masyarakat tentang hiburan keyboard yang mengganggu Kamtibmas tersebut dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin sehingga Bhabinkamtibmas bersama dengan perangkat Desa membubarkan kegiatan tersebut dengan humanis

Baca Juga  Semarak Rayakan Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Batang Kuis Gelar Khitanan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

 

“Acara tersebut tidak memiliki izin dan diduga acara tersebut juga mengadakan pesta miras sehingga acara hajatan tersebut kita bubarkan karena mengganggu ketenangan dimalam hari sehingga bisa berdampak ke gangguan kamtibmas,” Ujar Kapolsek

 

“Polisi tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan, namun apabila ingin mengadakan hajatan agar meminta izin keramaian ke Polsek terdekat dengan waktu batas waktu jam hiburan hingga pukul 23.00 WIB, dan harus mematuhi norma norma kesopanan di masyarakat,” Ungkapnya.

Baca Juga  Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke-26

 

Nelson

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah