Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kebijakan Plt Bupati Langkat Angkat Kadishub Langkat Jadi Plt Kadis PUTR Dinilai Keliru ‎

spot_img

Reportika.id || Langkat, Sumut – Kebijakan Penjabat (Plt) Bupati Langkat yang menunjuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Langkat untuk menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat menuai kritik tajam. Keputusan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi memperburuk tata kelola pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

‎Kritik keras ini disampaikan oleh pusat konsolidasi mahasiswa Langkat (POROS LANGKAT ), Wahyu Hidayat. Menurutnya, penunjukan tersebut mencerminkan kurangnya evaluasi terhadap rekam jejak dan kinerja pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga  UPT Keswan Kecamatan Palas Lakukan Suntik Rabies Terhadap Hewan Peliharaan

‎”Kami menilai kebijakan Plt Bupati Langkat ini adalah langkah yang keliru. Bagaimana mungkin seorang Kadishub yang dinilai gagal menjaga jalan kabupaten dari kehancuran akibat tonase kendaraan yang over load dan over dimensi (ODOL) , justru diberikan tanggung jawab lebih besar untuk memimpin Dinas PUTR yang bertugas membangun dan merawat infrastruktur, menjaga saja beliau gagal, apalagi membangun dan merawat,” tegas Wahyu

‎Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut menjelaskan bahwa terdapat keterkaitan erat antara fungsi Dinas Perhubungan dan Dinas PUTR. Dinas Perhubungan memiliki wewenang dalam pengawasan lalu lintas, penegakan batasan tonase, serta operasional pembatasan jalan/portal untuk melindungi jalan daerah. Namun, maraknya kerusakan jalan akibat tingginya aktivitas kendaraan bertonase berat (Over Dimension Over Load) membuktikan lemahnya fungsi pengawasan tersebut.

Baca Juga  Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sindangsari Capai 67 Persen

‎”Jika dalam fungsi pengawasan dan perlindungan jalan saja sudah dinilai gagal, memberikan tugas pembangunan dan perawatan fisik jalan di Dinas PUTR kepada figur yang sama sangatlah kontradiktif. Kebijakan ini mencederai rasa keadilan masyarakat yang setiap hari harus melintasi jalan-jalan rusak di Langkat,” tambahnya.

‎POROS LANGKAT mendesak Plt Bupati Langkat untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan mengedepankan asas kecermatan serta merit system sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Pemerintah Kecamatan Palas Gelar Peringatan HUT RI Ke-81

‎”Pemerintah Daerah harus objektif dalam menempatkan pejabat. Penunjukan posisi krusial seperti Kadis PUTR harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, serta rekam jejak yang jelas demi keselamatan dan kenyamanan infrastruktur publik di Kabupaten Langkat,” pungkas Wahyu.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah