Reportika.id || Bandung — Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek atau yang dikenal sebagai kasus “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/6/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi untuk mengungkap aliran dana yang dipersoalkan serta dugaan adanya pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Salah satu fakta yang mencuat dalam sidang adalah pengakuan saksi Sarjan di hadapan majelis hakim. Saat menjawab pertanyaan hakim, Sarjan mengakui pernah meminjamkan uang kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan karena memunculkan perbedaan tafsir antara pihak jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, menegaskan keterangan para saksi justru memperkuat dalil pembelaan bahwa uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman pribadi, bukan suap atau gratifikasi terkait proyek.
“Semua saksi tadi membenarkan bahwa uang yang dipersoalkan adalah pinjaman dan tidak ada kaitannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil sidang hari ini sudah sangat jelas,” ujar Wayan usai persidangan.
Menurut Wayan, fokus utama sidang kali ini menyangkut status hukum uang yang dipermasalahkan jaksa dan dugaan adanya intervensi dalam penentuan proyek.
Ia menyebut sejumlah saksi, termasuk Sarjan, Riki Yuda Bahtiar, dan Sugiharto, telah menerangkan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman yang didukung bukti tertulis berupa kuitansi.
“Sudah tidak terbantahkan bahwa uang itu adalah pinjaman. Dari status hukum uang itulah nantinya dapat ditarik konstruksi hukum, apakah masuk kategori suap atau gratifikasi,” tegasnya.
Selain soal aliran dana, persidangan juga menyoroti dugaan adanya pengaturan proyek. Reza, ajudan Bupati Bekasi nonaktif, turut dihadirkan sebagai saksi.
Menurut Wayan, Reza dalam kesaksiannya menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Ade Kuswara Kunang untuk menemui kepala dinas ataupun mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan perusahaan tertentu dalam tender.
“Tadi Reza juga sudah memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kadis-kadis ataupun mengatur pemenang tender tertentu,” katanya.
Wayan juga menyinggung daftar proyek yang selama ini dikaitkan dalam perkara tersebut. Ia mengaku sempat meminta jaksa menunjukkan dokumen asli dalam persidangan, namun dokumen itu disebut tidak dapat diperlihatkan.
Berdasarkan keterangan Reza, daftar tersebut bukan daftar calon pemenang tender, melainkan aspirasi masyarakat yang direkomendasikan agar menjadi prioritas dalam penganggaran daerah.
“List itu murni aspirasi warga yang direkomendasikan untuk diprioritaskan dalam penganggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ade Azharie memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, kesaksian Sarjan justru memperjelas asal-usul dana yang diberikan kepada Ade Kuswara Kunang.
“Kalau ada uang atau keuntungan dari proyek yang diserahkan, kejelasan dari Sarjan seperti itu. Artinya, uang yang diberikan kepada Ade Kuswara Kunang merupakan bagian dari keuntungan proyek,” kata Ade Azharie.
Perbedaan pandangan antara jaksa dan kuasa hukum kini menjadi titik krusial dalam perkara ini. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Majelis hakim nantinya akan menentukan putusan berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Sul




