Senin, Juni 22, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Wakil Ketua DPRD Bekasi Dukung Penertiban PKL di Juanda, Minta Pemkot Siapkan Solusi untuk Pedagang

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Penataan kawasan Jalan Ir. H. Juanda hingga akses menuju Terminal Induk Bekasi mulai dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/6/2026). Langkah ini ditandai dengan penertiban ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang jalur tersebut.

 

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi bersama jajaran kepala dinas terkait menyasar sekitar 200 pedagang. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan kota untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, nyaman, serta memiliki wajah perkotaan yang lebih representatif.

Baca Juga  Pemkot Bekasi Benahi Pasar Baru, Pedagang Luar Direlokasi ke Dalam Pasar

 

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, menyatakan dukungannya terhadap program penataan yang tengah dijalankan pemerintah daerah.

 

Menurut Faisal, penataan kawasan perkotaan merupakan langkah penting untuk menciptakan ketertiban dan memperbaiki tata kelola kota secara menyeluruh.

 

“Penataan ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi demi kepentingan bersama agar Kota Bekasi lebih tertata, rapi, dan nyaman,” ujar Faisal.

 

Politisi Partai Golkar itu menilai penataan Jalan Juanda merupakan bagian dari agenda berkelanjutan Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun wajah kota yang lebih baik. Namun, ia mengingatkan agar proses penertiban tetap memperhatikan nasib para pelaku usaha kecil.

Baca Juga  Mahasiswa FH UMM Menimba Pengalaman dan Pembelajaran Hukum di Mahkamah Agung RI

 

Ia menegaskan, keberadaan UMKM dan PKL tetap harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam menyiapkan solusi pasca-penertiban.

 

“Jangan sampai penataan berjalan, tetapi para pedagang kehilangan ruang untuk mencari nafkah. Pemerintah harus menyiapkan solusi yang tepat,” tegasnya.

 

Faisal juga menyoroti wacana pengelolaan pasar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, hal tersebut bukan persoalan selama dikelola secara profesional dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Selama pengelolaannya profesional, transparan, dan hasilnya baik untuk masyarakat, tentu tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga  KPKH: Proyek Command Center Subang Rp. 2,3 Milyar Ilegal?

 

Penataan kawasan Juanda sendiri dinilai menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Bekasi dalam menciptakan ruang publik yang lebih aman, tertib, dan nyaman, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah