Kamis, Mei 14, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dugaan Pungli Pengelolaan Pasar Bantargebang Naik Penyidikan, Kejari Periksa 14 Saksi

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Kasus dugaan pemerasan dalam pengelolaan Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah sebelumnya ramai disorot publik terkait adanya pengakuan penerimaan uang sebesar Rp80 juta oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

 

Informasi peningkatan status perkara itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah.Ia menyebut proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga  Minim Lahan Parkir, Aktivitas Siswa SDN Jakasampurna 4 dan 5 Terganggu

 

“Perkaranya saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ryan saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/2026).

 

Dengan naiknya status tersebut, penyidik mulai melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tersebut.

 

Kejari Kota Bekasi juga telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi yang berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

 

Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas alur dugaan praktik pungutan liar yang disebut berkaitan dengan jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga  Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Kehadiran Polisi di Malam Hari

 

Awalnya kasus ini mencuat sebagai dugaan pemerasan. Namun dalam perkembangannya, arah penanganan mengerucut pada dugaan pungli (pungutan liar) yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

 

Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengelolaan pasar. Meski begitu, Kejari belum membeberkan secara rinci materi penyidikan, termasuk soal pengakuan penerimaan uang Rp80 juta maupun isu pengembalian dana yang sempat menjadi perhatian publik.

 

Kejari Kota Bekasi juga membantah adanya isu intimidasi terhadap para saksi selama proses pemeriksaan berlangsung. Ryan menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional tanpa tekanan terhadap pihak mana pun.

Baca Juga  Badko HMI Sumut Kecam PT Sinar Avanoska Emas Terkait Dugaan Pungli Rekruitmen Karyawan

 

“Tidak ada ancaman ataupun tindakan di luar prosedur terhadap saksi. Semua proses dilakukan untuk membuat perkara ini menjadi terang dan mengumpulkan bukti yang diperlukan,” tegasnya.

 

Saat ini publik masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pengelolaan Pasar Bantargebang tersebut.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah