Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ketua KPK Firli Didesak Mundur Dari Jabatan Gara-Gara Spanduk Nyapres

spot_img

Reportika.co.id || Jakarta – Ratusan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi di depan gedung merah putih KPK RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

 

Ketua umum PB KAMI Sultoni meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri tentang maraknya Baliho atau spanduk dengan nama Firli Bahuri dan sejumlah permasalahan lainnya.

 

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan tujuan dari pemasangan spanduk-spanduk itu.

 

“Saya pikir masyarakat akan lebih memprioritas kan kebutuhan pokok daripada membuat baliho atau spanduk. Ini terasa janggal, karena anggaran untuk baliho tidak sedikit. Ini pakai dana masyarakat, masyarakat yang mana? Kalau dana pihak ketiga jelas sudah menyalahi aturan,” jelas Sultoni di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga  Larangan Nikah Beda Agama dalam UU Perkawinan Konstitusional

 

Bahkan,di berbagai lokasi, terpasang spanduk bergambar Firli Bahuri soal pencapresan. Pemberitaan mengenai dukungan kepada Firli Bahuri menjadi capres/cawapres juga terlihat gencar. Sultoni pun mempertanyakan masif pemberitaan mengenai pencapresan Firli tersebut

 

“Bagaimana Ketua KPK bisa Profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi besar kalau diirinya masuk politik praktis. Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari Jabatanya,” jelasnya.

 

Sultoni meminta agar Dewas KPK berperan aktif memeriksa kemunculan berbagai baliho /atau spanduk tersebut.

 

Pasalnya, baru-baru ini spanduk memperingati Resepsi 1 Abad NU bergambar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga  Mahasiswa HI USNI Rumuskan Solusi Bersama untuk Atasi Ancaman Peperangan Berbasis Teknologi AI

 

“Ini bahaya jika kemudian spanduk atau baliho tersebut memang dikondisikan untuk menarik atensi masyarakat demi kepentingan politik dengan mengatasnamakan lembaga KPK dan memanfaatkan jabatannya,” jelasnya.

 

Sebab jika terbukti Firli terlibat, maka ia dapat dipersoalkan secara etik karena melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam pasal itu dijelaskan semua anggota Dewas harus loyal pada KPK dan mengesampingkan kelompok pribadi, kelompok atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

 

Sultoni juga mengingatkan kembali bahwa sosok ketua lembaga antirasuah tersebut pernah diberi sanksi peringatan oleh Dewas KPK pada kasus dugaan gratifikasi penyewaan Helikopter untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Ketua Bawaslu Tekankan Pentingnya Literasi Politik di Masa Non-Tahapan Pemilu

 

“Kami menolak lupa hal tersebut. Saya salut kepada Ibu Lili pantuali wakil ketua KPK yg diduga menerima Gratifikasi tiket Motor GP langsung Mundur Dari KPK. Soal penyewaan heli mewah itu jelas dugaan gratifiksi karena membayar tidak sesuai ketentuan, tapi kenapa Dewas hanya memberi sanksi ringan kepada firli, seharusnya Dewas kpk harus lebih tegas dan berani memberi sanksi lebih berat, apalagi sekarang Banyak dugaan yang dituduhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri, seperti mutasinya 2 petinggi kpk, lantas, kenapa tidak secara gentle mengaku dan mundur dari KPK,” tegasnya.(Sule)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah