Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol, Tempo 30 Menit Kemudian di Tangkap Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Penengahan, Lampung Selatan – Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap AR (38) pengemudi mobil Honda Brio Nopol BE 1510 DK gegara mencuri sebuah handphone di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan hanya dalam tempo 30 menit selang kejadian.

 

 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku AR (38) merupakan seorang residivis dan diamankan petugas usai melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat),

 

 

“Pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB,” kata Kapolsek.Jumat (10/2/2023)

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

 

 

Sebelumnya, hari Kamis kemarin sekira jam 04.30 WIB, dua orang pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik supir truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35).

 

 

Krisdianto supir asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.

 

 

“Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur,” lanjut Kapolsek.

Baca Juga  Dalam Waktu 1 x 24 Jam, Tim Tekab Polsek Palas, Berhasil mengamankan Pelaku Curat

 

 

Tak lama kemudian, supir terbangun dan menyadari telah kehilangan handphone miliknya. Akibatnya, supir menderita kerugian materi senilai Rp2,6 juta lalu melapor ke Polsek Penengahan.

 

 

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergegas menuju TKP dan bersama security melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku.

 

 

“Petugas mencurigai seseorang bernama AR (38), dan saat dilakukan introgasi ia mengakui telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu. Rekan pelaku, adalah seorang residivis dan sudah kita tetapkan DPO,” tegas Gobel.

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

 

 

Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll Brizzi. Lalu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Penengahan.

 

 

“Pelaku, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah