Reportika.id || Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/10/2026), setelah berkas perkara tersangka berinisial JAS dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Oktober 2026.
JAS diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Dalam siaran pers Kejari Kota Bekasi, perkara tersebut bermula sekitar November 2025, ketika tersangka diduga meminta uang Rp100 juta kepada seorang saksi berinisial H untuk mengurus izin pengelolaan MCK yang masa berlakunya akan berakhir.
Permintaan uang itu diduga disertai paksaan dan ancaman pembongkaran MCK apabila tidak dipenuhi. Pada Desember 2025, saksi H disebut menyerahkan uang sebesar Rp80 juta kepada JAS melalui transfer dan secara tunai.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 ayat (2) KUHP.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Proses persidangan nantinya menjadi tahapan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Sul




