Reportika.id || Kota Bekasi — Perkembangan tempat hiburan malam serta dugaan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang menjadi sorotan dalam audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FPI Bekasi Barat dengan Camat Bekasi Barat beserta jajaran, Kamis (24/9/2026).
Audiensi tersebut membahas sejumlah keresahan yang disampaikan masyarakat terkait kondisi lingkungan dan sosial, khususnya di wilayah Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.
Ketua DPC FPI Bekasi Barat Choirudin, didampingi Sekretaris Afritandi dan Bendahara Sutaryanto, menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian pemerintah kecamatan.
Dalam pertemuan itu, FPI menyampaikan adanya keluhan masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam serta dugaan peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat menimbulkan persoalan sosial apabila tidak diawasi.
Menurut FPI, kekhawatiran warga antara lain berkaitan dengan potensi meningkatnya gangguan keamanan, perkelahian, penyalahgunaan narkoba hingga dugaan prostitusi terselubung. Mereka juga menyoroti kemungkinan dampak terhadap anak-anak dan remaja yang tinggal di sekitar lokasi.
Selain persoalan sosial, FPI turut menyinggung dampak lingkungan yang mungkin muncul, seperti sampah, limbah cair, serta kebisingan akibat aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut. FPI juga menilai keberadaan aktivitas tersebut perlu diawasi agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun mengubah fungsi kawasan permukiman.
Dalam audiensi tersebut, Camat Bekasi Barat beserta jajaran disebut menerima masukan yang disampaikan DPC FPI Bekasi Barat. Persoalan yang disampaikan selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut bersama unsur pemerintah dan masyarakat.
Choirudin bersama jajaran DPC FPI Bekasi Barat mengapresiasi keterbukaan pihak Kecamatan Bekasi Barat dalam menerima aspirasi tersebut.
FPI Bekasi Barat menyatakan mendukung program pemerintah dan aparat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan.
Mereka berharap hasil audiensi tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan dan langkah sesuai kewenangan pemerintah terhadap berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Sul




