Rabu, September 23, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dua Tersangka Penipuan dan penggelapan Diperiksa Hingga Malam, Oknum Notaris dan IRT Belum Ditahan

spot_img

Reportika.id || ‎Lampung Selatan — Dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yakni marisa dan Yuhana Noviza (oknum notaris), akhirnya hadir pada pemeriksaan kedua yang berlangsung terpisah , Kamis (10/9/2026) dan Sabtu (19/9/2026). Keduanya diperiksa hingga larut malam, namun belum dilakukan penahanan.

‎Marisa diperiksa sejak pagi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara Yuhana noviza yang sebelumnya mangkir dari panggilan pertama, juga hadir dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.

‎”Yuhana noviza datang dan masih diperiksa sampai pukul 10 malam. Untuk penyelesaian mungkin minggu ini,” ujar Penyidik Kasus, Ipda Armen Fateria, S.E.melalui pesan Aplikasi WhatsApp.Senin (21/9/2026), Dilansir dari Mediar.co.

Baca Juga  Polsek STM Hilir Patroli ke warung warung di Talun Kenas dan Gunung Rintih, Cek Dugaan Togel Macau dan Narkoba

‎Terkait belum ditahannya kedua tersangka, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan ada pertimbangan khusus.

‎Perkara ini menyangkut dugaan penipuan dengan modus lelang aset KPK dan Kejagung yang merugikan korban hingga 1,45 milyar rupiah.

‎Ditanya mengapa belum dilakukan penahanan padahal pemeriksaan berlangsung lama, Kasat Reskrim menjawab.

‎”Yang jelas perkara tetap kami proses. Alasan tidak dilakukan penahanan, salah satunya ada tersangka yang masih dalam kondisi sakit, serta semua tersangka dinilai kooperatif dalam proses penyidikan,” Jelasnya.

Baca Juga  Akademisi Fakultas Syari'ah & Hukum UINSU Dukung Dr. Agus Purwanto sebagai Ketua Umum MD KAHMI Kota Binjai Periode 2026–2031

‎Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan masih berjalan.

‎”Kami perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan saksi-saksi lain, pengumpulan alat bukti, dan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

‎Terkait hal itu, korban menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan tegas dan tidak memihak.

‎”Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya berharap kedua tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas korban.

‎Korban menegaskan, kejelasan proses hukum sangat dinantikan agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Baca Juga  Deklarasi Damai Pilkades Sukadanau H. Ruslani, S.H. Nomor Urut 3: "Niat yang Benar, Insyaallah Jadi Juara"

‎Hingga berita ini diturunkan, belum dipastikan kapan berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

‎( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah