Reportika.id || Subang, Jabar – Kamis 10 September 2026, awak media menyambangi proyek pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Sukagalih Desa Dawuan Kaler Kecamatan Dawuan Kàbupaten Subang, nilai proyek Rp. 199.835.950,00, sumber anggaran APBD 2026, pelaksana CV. Abizar Jaya Mulia, itu lah yang tertera di papan informasi proyek.
Di lokasi awak media tak bertemu dengan mandor/pelaksana lapangan CV. Abizar Jaya Mulia, hanya ada pekerja saja.
Pantauan awak media di lokasi proyek, di papan informasi proyek tak tertulis jangka waktu pelaksanaan, nomor dan tanggal kontrak.
Pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), bekas bongkaran SDN Sukagalih tak ada safety line/garis, tanda, atau Vita pembatas visual yang digunakan untuk menandai area berbahaya, dan menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Daun pintu tidak di ganti dengan yang baru, serta kusen hanya 3 pintu yang diganti baru.
“Saya tidak tahu nama pemilik CV. Abizar Jaya Mulia katanya sih orang Bandung, juga saya tidak tahu nama mandor karena saya kerja disini di ajak temen, saya dari Wera Subang sebanyak 3 orang, tenaga dibayar harian upah untuk tukang Rp. 150 ribu untuk kenek Rp. 130 ribu,” ucap salah satu pekerja.
“APD hanya di kasih helm sama rompi saja, pekerjaan sudah hampir satu bulan yang diperbaiki atap pake rangka baja, plapon, kusen, dan survas servis lainnya, tembok dan pintu kenapa tidak dikelupas dan pintu tidak diganti, saya mengerjakan atas yang diperintahkan saja,” tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media dari Kementerian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK), CV. Abizar Jaya Mulia beralamat di Jln SMPN 1 Cileunyi Komp. Bumi Cimekar Blok A no. 1 Cileunyi Kab. Bandung, TN Musab Hamzah sebagai Direktur CV. Abizar Jaya Mulia.
Awak media kemudian berusaha melakukan konfirmasi kepada Musab Hamzah pihak yang disebut sebagai Direktur CV. Abizar Jaya Mulia, lewat aplikasi WhatsApp.
Sejumlah pertanyaan disampaikan antara lain, apakah pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh CV. Abizar Jaya Mulia atau disubkonkan kepada pihak lain, status para pekerja, besaran upah, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan K3, keberadaan tenaga ahli K3 yang bersertifikat, serta kesesuaian spesifikasi teknis.
Namun, sampai berita ini diterbitkan Musab Hamzah selaku pihak CV. Abizar Jaya Mulia, belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan awak media.
Adanya temuan dilapangan tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Untuk memastikan kebenaran nya diperlukan pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak oleh pihak yang berwenang, termasuk pengawas pekerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
Masyarakat juga dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD tersebut telah dikerjakan sesuai, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, metoda pelaksanaan, standar mutu bahan material, ketentuan K3, serta kontrak yang telah ditetapkan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV. Abizar Jaya Mulia maupun Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Subang, apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini perlu diluruskan.
Winata




