Kamis, September 24, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Didesak Pihak Kecamatan, Warga Cikarang Barat Kewalahan Ngadu ke Bapenda Soal SPPT

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menetapkan batas waktu pengajuan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Kabupaten Bekasi tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Batas Waktu Pengajuan Salinan SPPT PBB-P2. Namun, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Yoga Prasetyo (31), salah seorang warga Kabupaten Bekasi yang datang langsung ke loket pelayanan Bapenda Kabupaten Bekasi, mengaku baru mengetahui bahwa pengajuan salinan SPPT PBB-P2 sudah tidak dapat dilakukan.

Baca Juga  Dinsos Bekasi Salurkan Bantuan Pangan, Anak hingga Penyandang Disabilitas Jadi Sasaran

 

MNH salah satu warga Cikarang Barat datang ke kantor Bapenda untuk mengurus dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pembuatan akta waris. Saat berada di loket pelayanan, dirinya diberitahu petugas bahwa pelayanan pengajuan salinan SPPT PBB-P2 telah melewati batas waktu yang ditentukan. Ia sempat mempertanyakan langkah yang harus ditempuh apabila SPPT PBB tetap diperlukan kecamatan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses administrasi tersebut.

 

“Lho, ini bagaimana, Pak? Dari pihak kecamatan harus ada SPPT PBB,” ujar MNH

 

Sementara itu, petugas pelayanan bernama Cucu menjelaskan kepada wartawan Reportika.id bahwa pengajuan salinan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026 memang telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga  Dua Tersangka Penipuan dan penggelapan Diperiksa Hingga Malam, Oknum Notaris dan IRT Belum Ditahan

 

Cucu kemudian memberikan alternatif kepada warga tersebut. Menurutnya, warga dapat menggunakan print rekening koran yang telah dibubuhi stempel, lantaran di dalam dokumen tersebut terdapat informasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

 

“Pakai print rekening koran juga bisa, Bang. Di sini ada NJOP,” jelas Cucu kepada wartawan Reportika.id.

 

Selain itu, Cucu memberikan arahan apabila pihak kecamatan maupun notaris tetap mensyaratkan SPPT PBB sebagai dokumen pendukung.

 

“Semisal orang Kecamatan atau Notaris bersikeras harus ada SPPT PBB, suruh datang aja ke kantor sini, Bang,” tegasnya Cucu, petugas pelayanan Bapenda Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Jati Cempaka Unjuk Inovasi Lingkungan dan Pemberdayaan Warga di Lomba AGSB-KREASI 2026

 

Dalam surat edarannya, Bapenda Kabupaten Bekasi menyebut pembatasan waktu pengajuan tersebut dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi pelayanan PBB-P2, sekaligus mengingat jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan salinan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026 perlu memperhatikan ketentuan batas waktu pelayanan tersebut, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dokumen SPPT untuk melengkapi berbagai keperluan administrasi, termasuk proses pengurusan waris dan pertanahan.

 

 

 

Nop

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah