Reportika.id || Aceh, 8 Agustus 2026 — Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Alur Kejreun, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan*, mendapat perhatian serius dari Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Indonesia, Sutoyo, SH
Sutoyo menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta informasi dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, ditemukan dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut menggunakan dalih *pertambangan rakyat* termasuk kegiatan di sepanjang bantaran sungai.
Menurut Sutoyo, informasi yang diterimanya juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan Koperasi Sago Menggamat (KSM) yang beralamat di Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, dengan akses kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
“Jika hal ini terus terjadi, maka kinerja Polres Aceh Selatan, khususnya Kapolsek Kluet Tengah, perlu dipertanyakan. Ketua Koperasi Sago Menggamat juga harus diperiksa apabila memang terdapat dugaan keterlibatan atau menerima upeti dari pengusaha tambang. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan,” tegas Sutoyo.
KMMB: Legalitas Pertambangan Harus Jelas
Sutoyo menambahkan, kegiatan pertambangan tidak cukup hanya mengatasnamakan pertambangan rakyat. Menurutnya, legalitas, perizinan, tata kelola lingkungan, serta kewajiban pemulihan lingkungan harus dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang masih berstatus berlaku. Sementara untuk sektor mineral dan batubara, UU Nomor 4 Tahun 2009 telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
“Kita rasa tidak perlu lagi menggurui penegak hukum soal regulasi pertambangan. Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan sudah sangat jelas. UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sementara regulasi pertambangan mineral dan batubara juga sudah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Jadi, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan memang menemukan adanya pelanggaran,” ujar Sutoyo.
Desak Koperasi Sago Menggamat Diperiksa
Lebih lanjut, KMMB Indonesia mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah.
Sutoyo secara khusus meminta agar Ketua Koperasi Sago Menggamat (KSM) dipanggil dan dimintai keterangan untuk menjelaskan sejauh mana peran koperasi tersebut dalam aktivitas pertambangan yang disebut-sebut menggunakan akses koperasi.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk mengungkap siapa saja pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan, bagaimana mekanisme perizinannya, serta apakah terdapat aliran dana atau keuntungan tertentu dari kegiatan tersebut.
“Kita juga mendesak agar Ketua Koperasi Sago Menggamat dipanggil dan diperiksa. Jika memang koperasi tersebut menjadi pintu atau pihak yang memberikan akses terhadap aktivitas pertambangan, maka aparat harus menggali seluruh keterangannya. Dari sana penegak hukum bisa mengetahui siapa saja pengusaha tambang yang beraktivitas di Kecamatan Kluet Tengah,” kata Sutoyo.
KMMB Indonesia juga meminta *Kapolres Aceh Selatan* segera melakukan pengecekan lapangan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memastikan legalitas seluruh aktivitas pertambangan di Desa Alur Kejreun.
“Kami meminta Kapolres Aceh Selatan tidak tinggal diam. Turun ke lapangan, periksa legalitasnya, periksa pihak-pihak yang terkait, dan apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah baru kemudian dilakukan tindakan,” tegasnya.
Sutoyo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KMMB Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kalau benar ada aktivitas tambang ilegal, siapa pun yang berada di belakangnya harus diproses sesuai hukum. Dan kalau ada pihak yang memberikan perlindungan atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, tentu juga harus diperiksa. Hukum harus ditegakkan dan alam Aceh Selatan harus diselamatkan. Jika Kapolres Aceh Selatan tidak segera bertindak terhadap persoalan yang dilaporkan masyarakat, kami meminta evaluasi terhadap kinerjanya,” tutup Sutoyo.
Ran




