Reportika.id || Kota Bekasi — Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Juhasan Anto Suseno (JAS) masih menerima 50 persen gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kondisi tersebut dipastikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi karena yang bersangkutan baru diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.
Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Dra. Lusi Silawati, M.Si., menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum pidana. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, status ASN yang bersangkutan belum dapat diberhentikan secara permanen.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sehingga untuk sementara waktu tidak lagi menjalankan tugas maupun kewenangan jabatannya. Namun secara administrasi status ASN-nya masih melekat,” kata Lusi saat ditemui di Kantor BKPSDM Kota Bekasi, Senin (3/8/2026).
Menurut Lusi, aturan kepegawaian mengatur bahwa ASN yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan berupa 50 persen dari gaji pokoknya. Kebijakan tersebut diterapkan hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengatur pemberhentian ASN yang tersangkut perkara pidana.
Meski demikian, fakta bahwa seorang tersangka perkara korupsi yang telah ditahan masih menerima sebagian gaji dari negara memunculkan perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat tersangka tidak lagi menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintah.
Menanggapi hal itu, Lusi mengatakan BKPSDM hanya menjalankan ketentuan yang berlaku dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah selama proses peradilan belum selesai.
Menurutnya, pemberhentian tetap terhadap seorang ASN tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan status tersangka, melainkan harus menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain mengacu pada Undang-Undang ASN, BKPSDM juga menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam penanganan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Lusi menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar dalam pemberian sanksi disiplin, baik terhadap pelanggaran kode etik maupun pelanggaran yang berkaitan dengan perkara pidana.
Sebelum ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, JAS disebut telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan itu berujung pada penjatuhan hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan.
Tidak lama setelah proses disiplin selesai, JAS ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sejak saat itu, status kepegawaiannya berubah menjadi pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan.
Lusi juga meluruskan informasi mengenai rencana penempatan JAS sebagai Kepala UPTD Dinas Perhubungan Kecamatan Bekasi Utara. Ia mengatakan proses mutasi tersebut berlangsung sebelum perkara hukum berkembang. Namun, pelantikan tidak pernah terlaksana karena JAS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kasus yang menjerat JAS sendiri berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam pengelolaan MCK Pasar Bantargebang. Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Sul




