Reportika.id || Karawang, Jawa Barat – Pengelolaan dan pengangkutan sampah di Perum Cendana Residence, Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang dinilai tak sesuai Prosedur.
Hal itu diungkapkan Hoerul Mustofa, ST selalu Ketua Umum JPL (Jurnalis Pecinta Lingkungan). Menurut Heru, (Panggilan Hoerul Mustofa_Red), adanya penampungan sementara dan jeda waktu pengambilan yang terlalu lama bisa saja menimbulkan masalah lain.
“Terkait pengelolaan sampah di Perum Cendana Residence, saya menduga ada salah tata kelola dan pelanggaran yang sangat jelas, hal itu bisa dilihat dari jeda waktu pengambilan, yakni hanya dua kali dalam sebulan, dimana hal itu bisa menyebabkan adanya penumpukan sampah di TPS, lalat, serta rawat adanya penyakit, karena perumahan merupakan pemukiman tempat tinggal penduduk,” Jelas Heru.
“Hal lain yang kami temukan di lokasi, yakni pengelola sampah membuang sampah di tanggul, atau bentaran irigasi yang merupakan tanah milik PJT (Perum Jasa Tirta) atau TPA Ilegal, dan tidak dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Jalupang,” Pungkasnya.

“Dari situ jelas jika pengelolaan sampah di Cendana Residence lebih mementingkan sisi komersil, dari pada aspek kesehatan dan lingkungan, dan saya menduga jika pengelola sampah di Perum Cendana Residence tidak terafiliasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang,” Tuturnya.
Disisi lain Srimulyani Zaelani atau Nin, yang merupakan pengelola di perumahan mengakui jika sampah di Perum Cendana Residence memang di angkut setiap dua minggu sekali, atau sebulan dua kali.
“Betul, diangkutnya dua minggu sekali, setiap tanggal 15 dan 30,” Tulis Srimulyani Zaelani saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara, terkait sampah dibuang ke tanggul irigasi, dirinya mengaku tidak tahu.

“Kalo dibuangnya kemana saya tidak tahu, yang jelas kita bayar ke karang taruna kiser,” Tulisnya pada percakapan WhatsApp.
Dengan temuan tersebut, Hoerul Mustofa mengaku akan mengkonfirmasi ke DLHK Kabupaten Karawang dan PJT II Cikampek terkait adanya pengelola sampah yang membuang limbah di bantaran sungai atau irigasi.
“Jelas kita akan konfirmasi ke DLHK dan PJT juga, apa PJT mengizinkan tanah nya dipakai untung membuang sampah? Atau TPA Ilegal. Karena hal ini amat bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), yang amat sangat peduli terhadap lingkungan. Dalam waktu dekat kami akan audiensi ke DLHK dan PJT, karena kami sudah dokumentasikan,” Tegas Heru.
De




