Kamis, Juli 16, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ketua LSM RATU: Pembayaran Kwitansi di Sekolah Pelanggaran Administrasi Berat

spot_img

Reportika.id || Kediri, Jatim – Secara prinsip akuntansi, manajemen keuangan, dan penatausahaan sekolah, tindakan menerima pembayaran tanpa memberikan kuitansi/bukti pembayaran adalah pelanggaran administrasi berat.

 

Melanggar Prinsip Akuntabilitas & Transparansi Setiap rupiah yang masuk ke sekolah harus tercatat secara sistematis. Ketiadaan bukti tertulis membuka celah lebar terjadinya fraud, penggelapan, atau korupsi internal.

 

Risiko Hukum Tanpa adanya dokumen sumber (kuitansi/bukti bayar), bendahara sekolah tidak dapat melakukan rekonsiliasi buku kas. Hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi saat dilakukan audit laporan keuangan sekolah.

 

Lemahnya Posisi Wali Murid Tanpa bukti fisik atau digital, wali murid tidak memiliki kekuatan hukum jika sewaktu-waktu sekolah menagih ulang karena data pembayaran terselip atau tidak terinput ke sistem.

Baca Juga  Yenny Kristanti Dorong Program Ketahanan Pangan Berbasis Pelatihan, Soroti Inkonsistensi Dana RW Bekasi Keren

 

Indikasi Kuat Pungutan Liar (Pungli) ketua Lsm Ratu kediri saiful iskak secara tegas melarang segala bentuk iuran wajib yang memberatkan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada penarikan uang di sekolah yang sengaja dilakukan tanpa bukti tertulis, tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menyembunyikan pungli agar tidak bisa dilacak oleh dinas pendidikan maupun inspektorat.

 

Perlindungan Administrasi Sekolah ketua LSM Ratu Kediri Saiful iskak menekankan agar kepala sekolah dan guru tidak terjebak dalam masalah pelaporan keuangan. Transaksi di luar prosedur resmi (tanpa administrasi bukti yang valid) justru membahayakan posisi hukum pihak sekolah itu sendiri jika sewaktu-waktu dilaporkan oleh masyarakat.

Baca Juga  BBM Langka di Kabupaten Langkat, Ganggu Mobilitas Pendidikan

 

“Hak Perlindungan Wali Murid ketua Lsm Ratu kediri saiful iskak selalu menyuarakan perlunya transparansi. Pemerintah daerah membutuhkan bukti valid jika ingin menindaklanjuti laporan pungutan yang tidak sesuai aturan. Tanpa bukti bayar, wali murid akan kesulitan mengadukan ketidakadilan yang mereka alami,” Tutur Saiful Iskak.

 

“Jika transaksi sudah terlanjur terjadi tanpa bukti, berikut langkah pencegahan dan penyelesaiannya Mintalah Bukti Susulan Wali murid berhak kembali ke bendahara sekolah untuk meminta kuitansi resmi atau bukti input digital (jika sekolah menggunakan,” Jelasnya.

Baca Juga  Putra Asli Binjai, Muhammad Indra Sahputra, Kutuk Keras Peredaran Narkoba di Binjai: "Jangan Biarkan Kota Kami Dihancurkan"

 

“Gunakan Jalur Non-Tunai Untuk pembayaran selanjutnya, usahakan melakukan transfer bank ke rekening resmi sekolah atau menggunakan Virtual Account agar mutasi rekening otomatis menjadi bukti bayar yang sah,” Paparnya.

 

“Laporkan Jika Ada Pemaksaan: Jika pihak sekolah sengaja menolak memberikan bukti pembayaran untuk iuran yang sifatnya wajib dan mencurigakan,” ucap tegas Saiful Iskak.

 

Hendrik

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah