Reportika.id || Bandung – Persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Pada agenda sidang kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., serta ahli hukum perdata dan pengadaan barang dan jasa pemerintah Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum. Keduanya memberikan pandangan hukum terkait alat bukti maupun pokok perkara yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menjelaskan kedua ahli memiliki kesimpulan yang sama, yakni alat bukti yang diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
Menurut Wayan, para ahli juga berpandangan bahwa Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan ataupun mengatur proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek dinilai tidak memenuhi unsur hukum.
Selain itu, tim pembela menegaskan bahwa uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam, sehingga harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Chairul Huda turut menyoroti proses penangkapan yang menjadi bagian dari perkara. Ia berpendapat, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menjelaskan, dalam perkara suap, tangkap tangan semestinya terjadi ketika pemberi dan penerima sedang melakukan serah terima uang secara langsung.
Sementara dalam perkara ini, menurutnya, pihak yang diduga terlibat diamankan di lokasi yang berbeda sehingga dinilai tidak memenuhi karakteristik peristiwa tangkap tangan.
Chairul Huda juga menyampaikan bahwa unsur suap harus memiliki hubungan dengan kewenangan pejabat yang diduga menerima pemberian.
Menurut pandangannya, pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, tidak terdapat keterkaitan langsung antara jabatan Ade Kuswara Kunang dengan proses penentuan pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Prof. Y. Sogar Simamora menilai majelis hakim perlu mencermati dua aspek sekaligus, yakni keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat antara transaksi pinjaman dengan proses pengadaan, maka dugaan suap harus dibuktikan secara lebih mendalam.
Sidang dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi selanjutnya akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Sul




