Reportika.id || Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan bahwa penggeledahan di kediaman rumah Sri Murni dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Bantargebang mendapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Kejari memastikan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (06/07/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Febriyanto Ary Kustiawan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi serta mengacu pada ketentuan KUHAP.
Menurut Ryan, sebelum penggeledahan dimulai, tim penyidik terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada penghuni rumah, menjelaskan tujuan kedatangan, dan menunjukkan surat perintah penggeledahan.
Setelah memahami dokumen tersebut, pihak keluarga disebut mempersilakan penyidik memasuki rumah dan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat lingkungan dan unsur pemerintah setempat, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Plt Lurah Cimuning, perangkat kelurahan hingga anggota Bhabinkamtibmas.
Seluruh rangkaian kegiatan kemudian dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi.
Kejari juga menepis tudingan bahwa penyidik melakukan intimidasi maupun mengajukan pertanyaan yang mengarah pada pelecehan verbal.
Ryan menegaskan seluruh pertanyaan yang diajukan hanya berkaitan dengan identitas penghuni, lokasi penyimpanan dokumen, serta barang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Sementara itu, Kasi Pidsus Febriyanto menjelaskan pertanyaan mengenai kamar tidur bukan untuk memasuki ranah pribadi penghuni rumah, melainkan agar penyidik dapat menentukan lokasi pencarian dokumen tanpa harus memeriksa seluruh ruangan secara acak.
Sebelum mendatangi kediaman Juhasan, tim penyidik diketahui telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Dari lokasi tersebut ditemukan sebuah telepon seluler yang tidak dapat diakses sehingga penyidik membutuhkan dokumen pendukung untuk kepentingan penyidikan.
Ryan mengatakan penyidik sempat berusaha menghubungi Juhasan, namun tidak berhasil. Saat tim tiba di rumah, Juhasan disebut telah meninggalkan lokasi.
Meski demikian, penggeledahan tetap dilanjutkan sesuai prosedur guna mencari dokumen dan data yang dibutuhkan dalam proses pembuktian.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Sri Murni yang mempertanyakan dasar penggeledahan, Kejari menegaskan setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, penyidik akan menindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidikan dugaan pungli dalam proyek pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang masih terus berjalan.
Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sul




