Reportika.id || Bandung — Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/6/2026).
Dalam persidangan, perhatian tertuju pada perhiasan milik Kartika Sari, ibunda Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim kuasa hukum menegaskan perhiasan tersebut bukan berasal dari hasil korupsi atau gratifikasi, melainkan hasil usaha keluarga yang telah lama dijalankan H.M. Kunang di bidang limbah.
Kuasa hukum Ade, Andriansyah S.H., menyebut fakta persidangan menunjukkan perhiasan itu merupakan hasil kerja keras H.M. Kunang sebagai pengusaha.
Menurutnya, H.M. Kunang juga meminta agar seluruh perhiasan yang disita dapat dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat anaknya.
Selain itu, tim kuasa hukum kembali menyoroti proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ade Kuswara Kunang. Mereka meminta saksi verbalisan atau pihak KPK yang terlibat dalam proses penjemputan dihadirkan untuk menjelaskan secara rinci mekanisme OTT.
Pihak kuasa hukum menilai ada sejumlah prosedur yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk terkait administrasi dan waktu pelaksanaan OTT.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan pembuktian dari pihak jaksa dinilai sudah cukup.
Dalam sidang, Kartika Sari juga menjelaskan sumber penghasilan keluarga. Ia menyebut H.M. Kunang memiliki penghasilan sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar per bulan dari usaha limbah.
Kartika menegaskan perhiasan yang disita KPK dibeli dari hasil usaha tersebut. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Sul




