Reportika.id || Indramayu, Jawa Barat – Julukan Kota Indramayu yang terkenal dengan julukan kota mangga perlahan luntur akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu terjadi lantaran maraknya berbagai macam jenis obat obatan Berdaftar G atau obat keras, seperti Tramadol dan Eksimer atau sering disebut warung Aceh.
Salah satu contoh, sebuah warung yang menjual obat keras di Indramayu, yang dijaga oleh seorang pria yang mengaku berasal dari Aceh, dan dipekerjakan oleh seorang pria berinisial AR yang merupakan penanggung jawab lapangan dari warung tersebut.
“Saya belum lama ke sini (Indramayu_ Red) saya kerja di bos, yang tanggung jawab bang AR,” Jelasnya kepada wartawan.
Mendapatkan informasi dari penjaga warung, Awak media kemudian mengkonfirmasi AR via telpon, dan terjadi percakapan, yang ternyata AR sendiri memiliki Bos lagi.
“Kalo saya sih cuma kerja aja bang, yang punya bukan saya,” Jelas AR
“Ya bos ada lagi bang, inisial nya BR,” Ungkapnya
Menurut AR, Ada 4 titik warung yang dikoordinir olehnya, yakni di wilayah Tinumpuk, Jatibarang, lelean dan beberapa Desa lainnya,” ujar (AR) yang digelari korlap (koordinator lapangan).
Sepintas mereka beroperasi menjual obat- obatan keras tersebut dengan berkedok warung, namun adapula seperti pos penjagaan dan ada juga yang nongkrong di depan rumah, mereka menjual berbagai macam jenis seperti Tramadol, teseng, eximer dan jenis lainnya dengan bebas.
Dari pantauan media dilapangan, terdapat beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat penjualan obat keras tersebut, seperti di Desa tinumpuk taman Kecamatan Juntinyuat Indramayu yang ternyata tempat berjualan obat-obatan tersebut sudah sejak lama beraktivitas seolah tak tersentuh oleh penegak hukum.
Seorang warga setempat yang berhasil diwawancara menjelaskan, jika aktivitas warung tersebut sangat ramai, dan sering dikunjungi oleh para pembeli dari berbagai kalangan seperti, remaja dan orang dewasa, bahkan ada anak sekolah.
“Kalau yang beli ya banyak mas, yang tua yang muda, kadang anak sekolah juga ada, tiap hari ramai pokoknya,” Ujar warga yang minta identitasnya di rahasiakan.
Aktivitas dan keberadaan warung obat keras tersebut sangat disayangkan, pasalnya sudah jelas warung tersebut melangar hukum, dengan berjualan obat obatan keras berdaftar G tanpa mengantongi izin dan bisa jerat dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 35 tahun 2009 Tentang kesehatan, dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang kesehatan yang baru di sahkan.
Sedangkan sanksi pidana spesifik terkait pengendaran dan pengguna obat-obatan terlarang atau tanpa izin itu Diatur lebih rinci dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Sayangnya, hal itu seperti luput dari pantauan penegak hukum, dan beraktivitas seperti layaknya warung-warung biasa yang beroperasi di tengah masyarakat.
Padahal sejatinya, keberadaan warung obat keras di wilayah Indramayu berpotensi merusak generasi bangsa.
EPS




