Selasa, Mei 5, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Penambangan Pasir Ilegal di Di Sungai Brantas Kota Kediri Marak,Luput Dari Pantauan APH & Penegak Perda Kota Kediri

spot_img

Reportika.id || Kediri, Jatim – Praktik penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas, Kota Kediri, kembali meningkat dengan adanya perahu penambang yang terang-terangan beroperasi di utara Jembatan Brawijaya.

 

Terkesan luput dari Pantauan APH Polres Kediri Kota dan Penegak Perda Kota Kediri, pasalnya Aktivitas penambangan Ilegal dialiran sungai Brantas tak jauh dari Mapolres Kota Kediri dan Pemkot Kediri.

 

Dikhawatirkan aktivitas tambang liar ini berpotensi membahayakan konstruksi jembatan dan lingkungan sekitar.

Baca Juga  Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Kehadiran Polisi di Malam Hari

 

Hak tersebut menjadi sorotan dari penggiat sosial dari kepumudaan pare Gerakan atau yang dikenal Aliansi Gerakan Pemuda Pare

 

Dide wibowo koordinator Aliansi Gerak Pemuda Pare menyayangkan kenapa terkesan dibiarkannya aktivitas penambangan di Sungai brantas di Kota Kediri.

 

“Kami khawatir Penambangan pasir ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, perubahan bentuk sungai, dan kematian ekosistem ikan endemik Sungai Brantas,” Ucap Dide

 

“Selain itu, aktivitas ini juga dapat membahayakan konstruksi jembatan dan bangunan di sekitarnya,” Pungkasnya.

Baca Juga  Hutang Reklame, Kas Daerah Seret: Pajak Bekasi Baru 20 Persen dari Target Rp90 Miliar

 

Satpol PP Kota Kediri telah melakukan sosialisasi dan penyitaan alat kerja para penambang sebagai bentuk peringatan. Namun, para penambang tetap melakukan aktivitasnya karena permintaan pasir yang terus berdatangan.

 

“Kami meminta Pemerintah Kota Kediri segera merumuskan aturan terkait batas-batas tambang pasir tradisional untuk mencegah kerusakan lingkungan,” Pintanya.

 

Selain itu, pemerintah juga harus menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi para penambang jika aktivitas penambangan pasir ilegal dihentikan.

 

“Dengan ini kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas penambang pasir di Sungai Brantas,” pungkasnya.

Baca Juga  Dapat Surat Penunjukan dari PWI Jabar, Plt Ketua PWI Kabupaten Subang Gelar Pertemuan dengan Anggota

 

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah