Repotika.id || Subang, Jabar – Anggaran Dana Desa tahap 1 cair paling lambat 15 Juni 2026. Penyaluran dilakukan bertahap (40% untuk desa umum, 60% untuk Desa mandiri), dengan syarat Peraturan Desa (PerDes) tentang APBDes 2026 disahkan, laporan realisasi 2025, dan data rekening Desa.
Kepala Desa Kadawung H. Rosman Suganda yang juga dikenal di medsos KRS (Kang Rosman Suganda), membenarkan jika anggaran di Desa tersebut sudah cair.
“Dana Desa Tahap l, alhamdulilah untuk Desa Kadawung telah cair,” ucapnya.
“Dana Desa tahap l Desa Kadawung dari total anggaran Rp. 373.000.000 (Tiga ratus tiga puluh juta), telah digunakan untuk hotmix di Kampung Kadawung Satu RT. 13/07 dengan panjang 500 meter dibikin dua tahap, karena pencairan baru 40%, untuk Kadawung dua pembangunan hotmix dengan panjang 140 meter. Harapan kami sebagai Kepala Desa semoga membawa manfaat besar untuk masyarakat Desa Kadawung demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas warga,” imbuhnya.
Warga Desa Kadawung berterima kasih atas pembangunan jalan hotmix yang dilaksanakan di wilayahnya
“Kami perwakilan warga Kampung Kadawung, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Desa Kadawung, Bapak H. Rosman Suganda yang telah membangun peningkatan jalan hotmix di Kampung Kadawung l dan 2. Dengan rasa syukur kami mengadakan makan bersama, selain ucapan terima kasih, kami do,a kan semoga Bapak H. Rosman Suganda diberikan kesehatan yang prima, dan lancar dalam memimpin roda pemerintahan Desa Kadawung,” ujar warga.
Winata




