Rabu, April 22, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Komplotan Pencuri Kabel Listrik Ditangkap di Tanjung Bintang, Pelaku Beraksi Antar Kabupaten

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan — Polsek Tanjung Bintang mengamankan lima pelaku pencurian kabel listrik yang kedapatan beraksi di gardu PLN TB.289 Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

 

Penangkapan bermula dari laporan pemadaman listrik, saat petugas PLN melakukan pengecekan dan mendapati para pelaku tengah memotong kabel tembaga di lokasi. Para pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang dan diamankan di wilayah Desa Jatibaru bersama barang bukti berupa kabel tembaga, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.

 

Lima tersangka yang diamankan yakni M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran.

Baca Juga  Peran Masyarakat Jadi Kunci Kamtibmas, Polres Lampung Selatan Gelar Apel 1.000 Kentongan

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas yang sebelumnya menerima laporan dari pihak PLN.

 

“Para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” kata Noviarif saat konferensi pers di Tanjung Bintang.

 

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga berulang kali di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

 

“Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah, di antaranya Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah,” ujarnya.

 

Secara rinci, aksi tersebut dilakukan di 10 lokasi di Lampung Selatan, 4 lokasi di Bandar Lampung, 2 lokasi di Pesawaran, 2 lokasi di Pringsewu, dan 7 lokasi di Lampung Tengah.

Baca Juga  Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

 

Modus yang digunakan pelaku yakni mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat yang telah dipersiapkan.

 

Noviarif menambahkan, pihaknya masih mendalami keseluruhan rangkaian aksi para pelaku, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terkait seluruh rangkaian aksi para pelaku,” katanya.

 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap.

 

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Edi.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm, 5 gunting besi pemotong kabel, 3 kunci ring ukuran 24, serta dua unit kendaraan yang digunakan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1481 UIA.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Bakauheni, Barang Bukti Handphone di Amankan

 

Polisi juga menyita satu bungkus sabu seberat kurang lebih 1 gram dari para pelaku. Kerugian materiel akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 8,6 juta.

 

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah