Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Adanya Dugaan Pencurian Kabel Optik Bawah Tanah di Kediri, LSM Ratu Ingatkan Warga dan APH

spot_img

Reportika.id || Kediri, Jatim – Pencurian kabel serat optik (fiber optik) bawah tanah pinggir jalan merupakan tindak kriminal yang sering terjadi dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui warga dan petugas.

 

Penggalian Ilegal Untuk kabel bawah tanah, sindikat biasanya melakukan penggalian pada malam hari atau dini hari untuk menghindari pengawasan.

 

LSM Ratu menghimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi surat tugas atau identitas resmi jika melihat aktivitas teknisi yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika ditemukan indikasi pencurian, segera laporkan kepada pihak berwajib atau melalui saluran pengaduan operator terkait.

Baca Juga  March Battle Jungle Sea 2026 Lampung Selatan Siap Digelar

 

Terkait hal tersebut, Ketua LSM Ratu Saiful Iskak menjelaskan terkait aktifitas yang diduga ilegal, dan adanya penggalian pinggir jalan yang menarget pengambil kabel optik.

 

“Dari hasil informasi tim investigasi, LSM Ratu sempat menemukan dugaan aktivis ilegal penggalian pinggir jalan yang menarget pengambil kabel optik di wilayah Kabupaten Kediri,” ucap saiful

 

Pencurian kabel optik bawah tanah pinggir jalan merupakan tindak pidana serius yang merugikan infrastruktur publik.

 

Saiful Iskak berpesan, tindakan yang dapat dilakukan warga jika melihat aktivitas mencurigakan berupa penggalian atau pemotongan kabel di pinggir jalan, terutama saat jam malam atau siang hari oleh pihak yang tidak berseragam resmi, warga disarankan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat.

Baca Juga  Dorong Audit Investigatif Menyeluruh Program MBG di Kediri, LSM RATU Siapkan Aksi Damai

 

“Pencurian kabel optik atau kabel fiber optik di dalam tanah pinggir jalan, terutama yang merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Telkom, secara hukum pidana dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan negara,” Terangnya.

 

“Kabel optik dan tiang jaringan yang terpasang di dalam tanah pinggir jalan seringkali merupakan aset milik perusahaan BUMN. Kerusakan atau kehilangan barang milik BUMN dianggap sebagai kerugian negara karena mengurangi nilai aset dan mengganggu operasional vital. Hukum pidana tidak hanya menyasar pencuri, tetapi juga penadah yang membeli kabel hasil curian,” Tutur Ketua LSM Ratu tersebut.

Baca Juga  HMI Cabang Langkat Tuntut Audit Total Seluruh SPPG di Langkat Pasca Terungkapnya Dugaan Korupsi BGN

 

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah