Reportika.id || Kota Bekasi – Memasuki hari ke-13 Ramadan, praktik penjualan obat keras golongan G diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Medansatria, Jalan Kaliabang Bahagia, Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi. Aktivitas yang seharusnya diawasi ketat justru terlihat berjalan tanpa hambatan di jalur utama yang padat aktivitas warga.
Dari hasil penelusuran di lapangan, sebuah kios berteralis besi mencolok perhatian. Desainnya menyerupai jeruji penjara, dengan transaksi dilakukan melalui celah sempit. Warga menduga, model tersebut sengaja dibuat untuk membatasi akses langsung sekaligus menghindari risiko apabila terjadi razia.
“Kami awalnya curiga karena tokonya seperti tertutup dan pakai teralis rapat. Setelah diperhatikan, pembelinya datang silih berganti. Banyak yang masih remaja,” ujar seorang warga
Pantauan menunjukkan kios tersebut beroperasi sejak siang hingga larut malam. Sejumlah pembeli datang bergantian, sebagian besar didominasi kalangan usia muda.
Transaksi berlangsung cepat, tanpa terlihat adanya pemeriksaan resep dokter. Obat-obatan yang disebut-sebut diperjualbelikan antara lain Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl—jenis obat keras yang penggunaannya wajib melalui pengawasan medis.
Penyalahgunaan obat tersebut berisiko menimbulkan gangguan saraf, kejang, ketergantungan, bahkan kematian bila dikonsumsi berlebihan atau dicampur zat lain.
Saat dikonfirmasi, penjaga kios mengaku hanya sebagai pegawai. “Saya hanya pegawai, silakan langsung ke koordinator lapangan,” ujarnya singkat, sembari menyebut inisial RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pengelolaan terstruktur. Jika benar demikian, praktik ini tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran sporadis, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana terorganisir.
Ancaman Pidana Tidak Main-Main Peredaran obat keras tanpa izin edar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Apabila dalam praktiknya terbukti terdapat unsur penyalahgunaan zat yang masuk kategori narkotika, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Fakta bahwa aktivitas ini diduga berlangsung di jalan utama dan relatif terbuka memunculkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan aparat dan instansi terkait?
Ramadan dan Ancaman bagi Generasi Muda. Ironisnya, dugaan praktik ini terjadi di bulan Ramadan—saat masyarakat tengah menjalani pembinaan moral dan spiritual.
Alih-alih menciptakan lingkungan yang kondusif, peredaran obat keras justru berpotensi merusak generasi muda secara sistematis. Warga berharap aparat penegak hukum tidak menunggu jatuhnya korban sebelum bertindak.
Tanpa penindakan tegas dan berkelanjutan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berkembang, menjadikan wilayah ini sebagai pasar empuk peredaran obat keras ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat masih terus dilakukan. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar imbauan.
Sul




