Reportika.id || Subang Jawa Barat – Seorang Kepala Desa asal Kabupaten Subang Jawa Barat mendadak jadi perhatian publik.
Pasalnya, Kepala Desa bernama Endi sonjaya tersebut, mendatangi gedung KPK di Jl. Kuningan Persada Jakarta selatan, pada 29/12/2025 kalau. Untuk melaporkan adanya dugaan praktik dugaan Pungutan liar (Pungli), dan penyalahgunaan wewenang di Dinas pertanian Kabupaten Subang.
Kepala Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara itu, melaporkan Kasus dugaan pungli di Dinas Pertanian Kabupaten Subang, terkait dengan pemberian Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) jenis Maxxi Bimo 102 yang dinilainya salah sasaran.
Menurut Endi Sonjaya, Pembagian mesin Alsintan jenis Combine harus ditebus dengan harga Rp 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah).
Menurutnya, bantuan Alsintan tersebut harusnya diberikan kepada Kelompok Tani, bukan kepada perorangan.
“Bantuan itukan harusnya diberikan ke Kelompok Tani, bukan ke perorangan. Ini yang ada malah Oknum Dinas Pertanian mengantarkan combine tersebut ke pabrik penggilingan padi milik H. JM di Dusun Kalen Cabang, untuk melegakan, H. JM menyuruh RT untuk datang ke pabrik miliknya, dan tanpa ada penjelasan, H. JM menyuruh RT untuk n menandatangani sebuah surat yang bermaterai,” Jelasnya.
“Sejak tahun 2024, mesin Pertanian tersebut telah beroperasi di luar Desa Kalen Tambo,”ujarnya.
Baca juga:
Wakapolri Tinjau Pengendalian Lalu Lintas Nataru di Bekasi, Arus Kendaraan Terpantau Terkendali
“Mesin tersebut sejak bulan Januari tahun 2024 mesin combine tersebut berada di wilayah Haurgeulis Indramayu dan dioperasikan oleh saudara S, dan di Batangsari Subang selama 1,5 bulan, dan mesin tersebut diakui oleh H. JM sebagai mesin miliknya pribadi,” Jelas Kades.
“Selain itu, mesin tersebut sekarang dioperasikan oleh sungai Alias genjo, sampai ke wilayah Gebang Cirebon. Pendapatan dari rental mesin itu masuk ke kantong pribadi H. JM. dan banyak yang bilang pendapatan mesin itu bisa Rp. 8.000.000 – Rp. 9.000.000 setiap dia hari sekali atau sekitar Rp. 600.000 – Rp. 700.000 per Bau (7000 m²). Dan selain disewakan, mesin tersebut juga digunakan untuk sawah milik H. JM seluas 28 Hektare,” Papar Kades.
Endi Sonjaya berharap, laporannya tersebut dapat direspon oleh KPK, dan oknum-oknum yang bermain dengan bantuan rakyat dapat ditindak tegas. Dan dirinya berharap agar bantuan semacam itu harusnya dinikmati oleh petani kecil, bukan jadi kadang bisnis para oknum pejabat dan pengusaha.
Sumber : PR




