Sabtu, Juli 4, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda Lamsel Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya berinisial R (20) masih dalam pengejaran.

 

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya di kawasan pemandian air panas di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Anak Punk di Cikarang Barat Ditangkap

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda untuk melakukan penyelidikan.

“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/10/2025) malam, satu orang pelaku berinisial H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan,” ujar AKP Indik Rusmono, jumat (24/10/2025).

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga  Garasi Mokas Juarai Turnamen E-Sport Kapolres Cup 2026, Setelah Dua Hari Persaingan Sengit

 

“Untuk satu pelaku lainnya berinisial R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran,” kata Indik.

 

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama cepat antara unit reserse, polsek jajaran, dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat.

 

“Begitu laporan diterima, tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

 

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menutupi atau takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tutup AKP Indik Rusmono.

 

(Agusnadi)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah