Reportika.id || Sarolangun, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun memberikan klarifikasi resmi terkait informasi beredar yang mengaitkan petugas lapas dengan dugaan penguasaan telepon seluler milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta upaya memperoleh akses terhadap rekening perbankan milik WBP.
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Menurutnya, pihak lapas tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menangani setiap informasi yang berkembang.
“Kami menyampaikan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi. Saat ini seluruh informasi masih kami dalami, baik terhadap petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut. Kami tidak akan menutup-nutupi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Ibnu Faizal saat diwawancarai media ini, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pemindahan seorang WBP bernama Heri Iskandar bin Hasan Usman ke Lapas Nusakambangan karena terbukti melakukan pelanggaran tata tertib yang berlaku di dalam lapas.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Heri Iskandar datang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan dua petugas berinisial LT dan KS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak lapas langsung mempertemukan keluarga WBP dengan kedua petugas yang disebutkan. Dalam proses klarifikasi, kedua petugas membantah pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler sebagaimana yang dituduhkan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan secara langsung, kedua petugas menyatakan tidak pernah menguasai ataupun menyimpan telepon seluler tersebut. Kami juga telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar,” kata Kalapas.
Menurut Ibnu Faizal, berdasarkan rekaman percakapan dan penjelasan istri WBP, informasi mengenai keberadaan telepon seluler tersebut disebut berasal dari seorang warga binaan bernama Angga. Namun setelah dilakukan pendalaman, Angga menyatakan tidak pernah memberikan informasi sebagaimana yang beredar.
Kalapas juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan istri WBP, telepon seluler yang dicari memiliki akses ke layanan mobile banking dan beberapa aplikasi lain yang berkaitan dengan dana dalam nominal cukup besar. Karena itu, informasi tersebut masih didalami untuk memastikan asal-usul dan legalitas dana sesuai ketentuan hukum.
“Kalau nanti telepon seluler itu ditemukan dan terbukti merupakan barang terlarang dari dalam lapas, tentu tidak bisa kami serahkan kepada keluarga. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ibnu Faizal mengatakan bahwa apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau penggunaan layanan perbankan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami akan bekerja sama dengan Kepolisian, BNN maupun instansi terkait lainnya apabila ditemukan unsur pidana. Semua akan diproses sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Sarolangun dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya penerapan prinsip Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan Zero HALINAR. Tidak ada toleransi terhadap peredaran handphone, narkoba maupun pungutan liar di lingkungan Lapas. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ibnu Faizal.
Melalui klarifikasi ini, pihak Lapas berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi yang saat ini masih berlangsung.
Benn




