Minggu, April 5, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT. NAKAKIN INDONESIA, Analisis Mendalam

spot_img

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Sebuah perusahaan yang berada di kawasan industri EJIP Cikarang selatan Kabupaten Bekasi yaitu PT. NAKAKIN INDONESIA diduga melakukan pelanggaran lingkungan dengan membuang limbah cair ke saluran air yang mengalir ke kali cikarang tanpa memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan. Selain itupun perusahaan juga di duga melakukan beberapa pelanggaran lingkungan meliputi , antara lain:

 

Parameter Uji Lab Outlet WWT dan Domestik : Dugaan bahwa parameter uji lab outlet WWT dan domestik masih melebihi nilai ambang batas (NAB) yang ditetapkan, sehingga belum memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.

Baca Juga  Dirut RSUD CAM Bekasi Disorot, Ormas Gibas Kritik Dugaan Tambahan Cuti Usai Lebaran

 

Sertifikasi Operator : Dugaan bahwa operator pengelolaan outlet WWT dan domestik belum tersertifikasi, sehingga pengelolaan treatment belum maksimal.

 

Pengelolaan Limbah B3 : Dugaan bahwa perusahaan belum memiliki TPS LB3 dan belum melakukan MOU dengan pihak perusahaan pengelola dan pemanfaat LB3, sehingga limbah B3 tidak dikelola dengan baik.

 

Pengangkutan Limbah B3 : Dugaan bahwa perusahaan belum memiliki MOU dengan pihak perusahaan transporter LB3, sehingga pengangkutan limbah B3 tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga  Kapolri Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni

 

Sertifikat Laik Operasi (SLO) : Dugaan bahwa perusahaan belum memiliki SLO, sehingga tidak dapat terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.

 

Beberapa temuan tersebut didapati oleh aktivis jurnalis pencinta lingkungan (JPL), mereka pun telah berupaya melakukan teguran kepada perusahaan tersebut, namun perusahaan tidak merespon dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial.

 

“Dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan dan merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam dan tindakan tegas untuk menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan,” Ucap Sekertaris JPL Eryo Winarko.

Baca Juga  DPO Kasus Curanmor Dibekuk saat Hendak Kabur, Polisi Sekat Jalur di Candipuro

 

Dalam konteks ini, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mengawasi kegiatan perusahaan di sekitar mereka. Selain itu, perusahaan juga perlu meningkatkan komitmennya terhadap lingkungan dan tanggung jawab sosial dengan memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan dan mengelola limbah dengan baik.

 

 

D’nal

JPL Bekasi Raya

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah