Senin, Februari 9, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pelaku Pengeroyokan di Penutupan Natar Fair Diringkus Polsek Natar

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Tekab 308 Polsek Natar mengamankan RS (24) dan A (16) pasca kejadian keributan yang mengakibatkan korban M J (20) serta DN (19) mengalami luka tusuk yang terjadi di area parkir Natar Fair, Dusun Tamansari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel). Minggu (28/7/2024), sekira pukul 00.30 WIB.

 

 

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan antara J dan I pada pertengahan Juli 2024, dimana mereka sempat baku hantam gegara hampir bertabrakan saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

 

“mereka kembali jumpa saat penutupan Natar Fair, Sabtu 27 Juli 2024. Awalnya 5 orang pelaku menghubungi kawan korban untuk datang ke lokasi,” kata Hendra, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

 

“Saat itu korban M J dan DN datang lebih dulu ke lokasi, mereka langsung dikeroyok oleh para pelaku diduga lebih dari 5 orang,” lanjut Kapolsek.

 

Hendra menambahkan, pelaku menggunakan sebilah pisau menyerang korban J sehingga menderita luka tusuk pinggang sebelah kanan, sedangkan korban DN mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan serta lecet di leher.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Patroli Polisi di Palas, Bawa Kunci T dan Senjata Tajam

 

Unit Opsnal Reskrim Polsek Natar langsung bergerak memburu pelaku setalah mendapatkan laporan daro kedua korban. Dan para pelaku berhasil menangkap Pelaku RS di Desa Hajimena, kecamatan Natar, serta A di wilayah Bandar Lampung, hari Minggu (28/7/2024), jam 16.00 WIB.

 

“Dari keterangan pelaku, mereka mengakui ikut serta memukul korban, dan pelaku lainnya masih kami buru” kata Kapolsek.

 

Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban, 1 kaos lengan pendek warna hitam dan 1 celana panjang.

Baca Juga  Wakil Panglima TNI Dorong Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 170 KUH Pidana,” pungkasnya.

 

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah