Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Remaja Pelaku Curas Diamankan Polsek Penengahan

spot_img

Reportika.co.id || Penengahan, Lampung Selatan – Rampas sepeda motor dan handphone korban, pemuda warga Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan yang bekerja sebagai buruh, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan. Kamis, 9 November 2023 pukul 21.30 Wib.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan pelaku yang berinisial H (19) warga Sukabaru Kecamatan Penengahan lantaran terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku H (19) bersama satu rekannya masih dalam pengejaran, memaksa korbannya untuk menyerahkan kendaraan dan handphone milik korban dengan menodongkan golok,” jelas Kapolres AKBP Yusriandi.

“Pelaku H (19) berhasil diringkus di salah satu rumah warga desa Sukabaru Kec. Penengahan Kab. Lampung Selatan saat sedang melakukan pembongkaran dan pengecatan velg kendaraan hasil curian tersebut,” lanjutnya

Pelaku H (19) dan barang bukti satu unit kendaraan Vario 125 putih milih korban dan satu unit honda beat hitam putih yang digunakan pelaku berhasil diamankan di Polsek Penengahan.

Kejadian bermula saat pelaku bersama seorang rekannya yang masih DPO, berpura – pura kendaraannya habis bensin di jalan jalan lintas Sumatra tanjakan buring Desa Sukabaru Kec. Penengahan Lamsel, menghentikan kendaraan korban S (15, pelajar) untuk dimintai tolong mendorong kendaraan pelaku. Kamis, 9 November 2023 pukul 15.30 WIB

Ditengah perjalanan korban diminta mengantar kerumahnya pelaku untuk mengambil uang membeli bensin, sesampainya di perkebunan yang sepi pelaku menodongkan sebilah pisau golok ke dada korban sambil meminta kendaraan dan handphone korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1,2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 12 (dua belas ) tahun.

Made.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD NasDem, Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik untuk Pembangunan Daerah

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah