Jumat, September 25, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

spot_img

Reportika.id || Bekasi Kota – Tim Resmob Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda pada Sabtu (2/4/2026).

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan para tersangka berinisial PBU, MS, dan SR. Mereka ditangkap di tiga wilayah, yakni Tambun Selatan, Tambun Utara, serta Jatiasih, Kota Bekasi.

 

“Ketiganya memiliki peran berbeda. PBU sebagai otak pelaku, MS sebagai eksekutor penyiraman air keras, dan SR berperan sebagai joki sepeda motor,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga  Tak Berhenti di Penemuan Mobil, Polisi Terus Buru Pelaku Pencurian Honda Brio hingga DPO BH Ditangkap

 

Dari hasil penyelidikan, motif kejahatan ini dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Rasa sakit hati tersebut mendorong tersangka utama merencanakan aksi penyerangan menggunakan air keras.

 

Sumarni menjelaskan, para pelaku sempat tiga kali mencoba melakukan aksi, namun selalu gagal. Pada percobaan keempat, mereka berhasil melancarkan aksinya dengan melibatkan dua pelaku lain yang dijanjikan imbalan sebesar Rp9 juta.

 

“Uang tersebut diberikan oleh otak pelaku kepada dua tersangka lainnya sebagai bayaran untuk melakukan aksi,” jelasnya.

Baca Juga  Hari Keempat Pencarian Jurnalis Hilang Kontak, SAR GABUNGAN Sisir Pulau Sebesi hingga Pulau Umang

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian, telepon genggam, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp250 ribu.

 

“Sebagian besar uang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Para pelaku juga sempat membuang barang bukti ke Kali Jambe di wilayah Mall Naga, Tambun Selatan,” tambah Sumarni.

 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pemberatan sesuai Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya yang mengancam nyawa korban.

Baca Juga  Pleno Pilkades Karang Baru Berjalan Kondusif, Muhammad Alpian Raih 3.703 Suara

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah