Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Sanksi Oknum Kabid Pasar Belum Diputus, BKPSDM Masih Tunggu Perkembangan Proses Hukum

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan internal. Namun hingga kini, keputusan terkait sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan masih belum ditetapkan.

 

Inspektorat Kota Bekasi menyatakan seluruh hasil investigasi telah dirampungkan dan rekomendasi penindakan sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sebagai pihak yang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin.

 

Irban Investigasi Inspektorat Kota Bekasi, Yunan Albaehaqi, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan di internal Inspektorat telah selesai sepenuhnya. Menurutnya, rekomendasi dari Wali Kota Bekasi juga telah mengarah pada pemberian sanksi disiplin terhadap oknum pejabat tersebut.

Baca Juga  Lahirnya Yakuza Maneges, Ulama Bermasalah Hingga Pejabat Korup Ketar Ketir

 

“Seluruh hasil pemeriksaan sudah kami serahkan. Tindak lanjutnya kini berada di BKPSDM untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.

 

Yunan menegaskan tidak ada lagi proses yang harus dilakukan oleh Inspektorat. Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan alasan belum adanya keputusan disiplin yang dijatuhkan kepada pejabat terkait.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, menyebut pihaknya masih mencermati perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia menilai prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga  Cegah Penyebaran DBD, Pemdes Karangbaru Lakukan Langkah Cepat

 

Menurut Anjar, pihaknya telah meminta klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan. Meski demikian, hingga saat ini status jabatan yang diemban masih belum berubah dan tetap aktif menjalankan tugas sebagai kepala bidang.

 

BKPSDM memastikan bahwa sanksi disiplin tetap dapat diberikan apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran. Bentuk hukuman yang dijatuhkan dapat berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

 

Di sisi lain, regulasi kepegawaian memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga  Penataan Trotoar Jalan Sudirman Bekasi Dinilai Belum Menyeluruh, Sejumlah Titik Masih Terlewat

 

Artinya, penjatuhan hukuman disiplin tidak selalu harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan selesainya pemeriksaan internal dan telah diterbitkannya rekomendasi, perhatian publik kini tertuju pada langkah BKPSDM dalam menentukan sikap terhadap kasus yang menjadi sorotan tersebut.

 

Keputusan yang akan diambil nantinya dinilai menjadi ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah selesai dilakukan.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah