Reportika.id || Binjai, Sumut — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai secara resmi mengambil langkah untuk mendorong keterbukaan dan transparansi dalam tata kelola retribusi parkir di Kota Binjai. Langkah tersebut diwujudkan melalui permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Binjai dengan Nomor Permohonan 20260027410.
Permohonan tersebut menjadi bagian dari upaya HMI Cabang Binjai menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor retribusi parkir yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.
HMI Cabang Binjai menegaskan, permintaan informasi ini bukanlah bentuk tuduhan terhadap Dinas Perhubungan Kota Binjai maupun pihak tertentu. Sebaliknya, HMI meminta data, dokumen dan penjelasan resmi agar tata kelola retribusi parkir dapat diketahui dan diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Binjai menyampaikan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap potensi penerimaan daerah benar-benar dikelola secara akuntabel.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta data, dokumen dan penjelasan resmi. Kalau sistemnya sudah baik, maka buka datanya. Kalau masih ada kekurangan, mari perbaiki sistemnya dan tingkatkan pengawasannya,” tegasnya.
HMI MINTA DATA RETRIBUSI PARKIR 2022–2026 DIBUKA
Dalam permohonan informasi yang diajukan melalui PPID, HMI Cabang Binjai meminta sejumlah informasi penting berkaitan dengan tata kelola retribusi parkir.
Di antaranya adalah target dan realisasi retribusi parkir tahun 2022 hingga 2026, data titik parkir, potensi dan objek pemungutan, serta sistem pemungutan retribusi parkir baik secara manual maupun elektronik.
HMI juga meminta informasi terkait implementasi Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2022, implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, serta informasi mengenai kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut HMI, informasi tersebut penting untuk melihat bagaimana perubahan sistem tata kelola retribusi parkir dari tahun ke tahun, sekaligus mengetahui apakah kebijakan dan sistem yang diterapkan mampu meningkatkan efektivitas penerimaan PAD.
DARI UANG PARKIR HINGGA MASUK KAS DAERAH, HMI MINTA ALURNYA JELAS
Tidak berhenti pada angka target dan realisasi, HMI Cabang Binjai juga meminta penjelasan mengenai alur pengelolaan retribusi parkir, mulai dari potensi, target, pemungutan, pencatatan, penyetoran, hingga masuk ke kas daerah dan kemudian terealisasi sebagai PAD.
HMI menilai, keterbukaan mengenai alur tersebut sangat penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana uang yang dipungut dari aktivitas parkir dikelola oleh pemerintah daerah.
“Publik berhak tahu ke mana uang parkir yang dipungut dari masyarakat digunakan dan bagaimana prosesnya sampai menjadi penerimaan daerah. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, tetapi kewajiban dalam membangun kepercayaan publik,” ujar HMI Cabang Binjai.
Selain itu, HMI meminta informasi mengenai hasil pengawasan, evaluasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan retribusi parkir. Hal ini diperlukan untuk melihat sejauh mana pengawasan telah dilakukan dan apakah terdapat rekomendasi atau temuan yang perlu ditindaklanjuti.
HMI SOROT POTENSI PARKIR DAN REALISASI PAD
HMI Cabang Binjai berpandangan bahwa sektor parkir memiliki potensi penerimaan yang harus dikelola secara serius. Retribusi yang dipungut setiap hari dari masyarakat harus memiliki sistem pendataan, pemungutan, pencatatan, penyetoran dan pengawasan yang jelas.
Karena itu, HMI ingin menguji persoalan tersebut berdasarkan data resmi, bukan sekadar asumsi ataupun informasi yang berkembang di ruang publik.
HMI juga ingin melihat secara objektif perbandingan antara potensi retribusi parkir, target yang ditetapkan pemerintah daerah dan realisasi penerimaan setiap tahunnya.
“Kalau ada selisih antara potensi, target dan realisasi, tentu publik perlu mengetahui apa penyebabnya. Apakah persoalannya pada pendataan titik parkir, mekanisme pemungutan, pengawasan, sistem penyetoran, atau faktor lainnya. Semua itu harus dijawab dengan data,” tegasnya.
BUKAN SEKADAR MEMINTA DATA, HMI INGIN PERBAIKI SISTEM
HMI Cabang Binjai menegaskan bahwa langkah permohonan informasi publik tersebut tidak berhenti pada upaya mendapatkan dokumen.
HMI ingin menjadikan informasi yang diperoleh nantinya sebagai bahan untuk melihat apakah tata kelola retribusi parkir Kota Binjai sudah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan pengawasan.
Apabila terdapat kelemahan dalam sistem, HMI mendorong agar pemerintah melakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila sistem telah berjalan dengan baik, HMI meminta agar pemerintah membuktikannya melalui data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin perbaiki sistemnya, tingkatkan pengawasannya dan pastikan PAD benar-benar untuk kepentingan rakyat. Ini fungsi kontrol sosial yang sedang kami jalankan,” lanjutnya.
HMI: TUNGGU JAWABAN RESMI PPID PEMKO BINJAI
Dengan telah diajukannya permohonan melalui PPID dengan Nomor 20260027410, HMI Cabang Binjai kini menunggu tanggapan dan pemenuhan informasi dari Pemerintah Kota Binjai sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
HMI menyatakan akan menghormati seluruh mekanisme dan prosedur yang berlaku. Namun, apabila nantinya terdapat persoalan dalam pelayanan informasi, HMI akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila memenuhi ketentuan.
HMI juga membuka ruang untuk melaporkan persoalan kepada Ombudsman apabila dalam proses pelayanan publik ditemukan indikasi maladministrasi yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Binjai kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari-cari kesalahan pemerintah.
“Kami hanya ingin satu hal: keterbukaan. Buka datanya, jelaskan sistemnya, perbaiki apabila ada kekurangan, dan pastikan setiap potensi PAD dikelola untuk kepentingan masyarakat Kota Binjai,” pungkasnya.
HMI Cabang Binjai memastikan akan terus mengawal proses permohonan informasi tersebut hingga mendapatkan kejelasan mengenai target dan realisasi, titik dan potensi parkir, sistem pemungutan, regulasi, kerja sama pihak ketiga, alur penerimaan hingga kas daerah, serta hasil pengawasan dan pemeriksaan tata kelola retribusi parkir Kota Binjai.
BINJAI MEMANGGIL. BINJAI MENGGUGAT. BINJAI MENAGIH.
Buka Data Parkir Binjai. Transparansi Bukan Ancaman, Tetapi Kewajiban.
Ran




