Kamis, Mei 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Plt Ketua PWI Subang Angkat Bicara Soal Wartawan Harun

spot_img

Reportika.id || Subang, Jabar- Ketua Plt PWI Subang H. Nano Suwarno, SH menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme yang di atur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Saluran yang benar adalah hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers bukan jalur pidana.

 

Hal tersebut diungkapkan menyusul kasus yang dialami oleh wartawan Harun terkait berita yang ia tulis beberapa waktu lalu, isi laporan dan pasal yang disangkakan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak pelapor.

Baca Juga  KRS Hadiri Pembangunan Pos SatKamLing di Wilayah Desa Kadawung

 

“Kalau substansinya adalah pemberitaan, maka rujukannya adalah UU Pers. Mengunakan pasal KUHP untuk menjerat wartawan atas karya jurnalistik adalah langkah mundur, ini yang di khawatirkan kriminalisasi,” ujarnya, Senin (25/5/2026) dikutip dari Media Suara Sorak.com.

 

“Harun sendiri menyatakan pemberitaannya dibuat berdasarkan data, konfirmasi, dan sesuai keidah kode etik jurnalistik, ia mengaku siap menjelaskan proses peliputan jika diminta klarifikasi oleh Dewan Pers,” Jelasnya.

 

“Kebebasan pers dijamin konstitusi dan diatur khusus melalui UU Pers, ketika ada sengketa pemberitaan jalur yang disediakan adalah hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Baca Juga  Trafik Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Ramai, Ferry Kini Jadi Moda Utama Pilihan Masyarakat

 

“Menggunakan laporan pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistiknya berisiko membungkam fungsi kontrol sosial media, jika dibiarkan efeknya bukan hanya pada Harun, tapi pada seluruh jurnalis di Kabupaten Subang yang takut menulis hal – hal yang menyangkut kepentingan publik,”.

 

“Polisi diharapkan menahan diri dan mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers punya kewenangan untuk menilai apakah suatu karya masuk kategori produk jurnalistik atau tidak,” pungkasnya H. Nano.

 

Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan membuka ruang bagi pihak terkait, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab pada pemberitaan berikutnya.

Baca Juga  Video Viral Mencatut Dandim Terima Upeti Terkait Jual Beli Titik KDKMP di Kabupaten Kediri, LSM RATU Minta APH Usut Tuntas

 

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah