Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Mediasi Perkara Nomor 41/Pdt.G/2026/PN LLG Memanas, Tim Kuasa Hukum Abdul Rohim-Dinasti Minta Waktu Dua Minggu

spot_img

Reportika.id || Lubuklinggau, Sumsel — Perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2026/PN Llg yang mempertemukan H. Aderoh sebagai penggugat dengan Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari kembali memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

 

Dalam proses mediasi yang berlangsung hari ini tanggal 7 Oktober 2026, kedua belah pihak diberikan ruang untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim YETRI RICHETIA, S.H.I.,M.H., CPM. dan tergugat di dampingi Adv. Ali Mu’ap., S.M., S.H.

 

Namun, hingga proses mediasi berlangsung, pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari belum menentukan sikap final terhadap tawaran atau arah penyelesaian perkara.

Baca Juga  Lansia 70 Tahun Dilaporkan Hilang di Taman Malaka, Keluarga Minta Bantuan Warga

 

Tim kuasa hukum memilih mengambil waktu selama dua minggu untuk melakukan pertimbangan bersama klien sebelum menentukan langkah selanjutnya.

 

“Kami pikir-pikir dulu selama dua minggu untuk melanjutkan dan menentukan sikap atas kasus klien kami,” ujar Adv. Ali Mu’ap., S.M., S.H.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Para pihak masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian sebelum menentukan apakah perkara akan dilanjutkan melalui proses persidangan atau terdapat jalan damai yang dapat ditempuh.

Baca Juga  Cetak Jurnalis Muda, Puluhan Siswa SMAN 1 Sragi Ikuti Sekolah Jurnalis IWO Lampung Selatan

 

Dua Minggu Jadi Penentu

 

Masa dua minggu ke depan dinilai menjadi momentum penting bagi pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari untuk menentukan sikap.

 

Apakah pintu perdamaian masih terbuka atau perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum, masih menunggu keputusan para pihak.

 

Di sisi lain, proses mediasi menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang objektif dan berkeadilan. Setiap pihak tentu memiliki kepentingan serta argumentasi hukum masing-masing yang nantinya akan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  LSM RATU Gelar Aksi di Tiga Titik Utama Penguasa Jatim, Desak Usut Dugaan Korupsi BOSP dan BOSDA

 

Karena perkara 41/Pdt.G/2026/PN Llg masih berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam memeriksa dan memutus perkara.

 

Kini, perhatian tertuju pada dua minggu masa pertimbangan tersebut. Akankah lahir kesepakatan damai, atau perkara ini justru berlanjut ke arena persidangan? Jawabannya akan ditentukan oleh sikap para pihak pada tahapan berikutnya.

 

Sipit

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah