Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Siap Gelar Aksi, KMMB Aceh-Sumut Desak Kejati hingga Pemkab Aceh Tamiang Periksa HGU, PNBP dan Potensi Kerugian dan Negara Operasional PKS PT Socfin Indonesia Sei Liput

spot_img

Reportika.id || Aceh — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB ACEH–SUMUT) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Sei Liput/Medang Ara, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Aksi tersebut akan membawa isu utama mengenai status Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban penerimaan negara, potensi kerugian keuangan negara, serta kepatuhan lingkungan dan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

 

KMMB ACEH–SUMUT menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Sebaliknya, KMMB meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang membuka data, melakukan verifikasi, melakukan audit dan menjelaskan status hukumnya berdasarkan dokumen resmi.

 

TIGA ANGKA LUAS, SATU PERTANYAAN: MANA DATA HGU YANG SEBENARNYA?

 

KMMB ACEH–SUMUT menyoroti adanya perbedaan data mengenai luas Kebun Sei Liput/Medang Ara dalam berbagai dokumen yang tersedia.

 

Angka yang muncul antara lain sekitar:

 

3.657,49 hektare;

3.729,51 hektare; dan

3.841,96 hektare.

 

Menurut KMMB, perbedaan angka tersebut menjadi pertanyaan besar sebagai dasar pelanggaran atau kelebihan penguasaan tanah.

 

 

Ketua KMMB ACEH–SUMUT Sutoyo. S. H, menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perbedaan data di dokumen perusahaan atau pemberitaan.

 

“Kami meminta BPN membuka dokumen sumbernya. Ada sertifikat, ada buku tanah, ada surat ukur dan ada peta bidang. Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan kepastian angka, nomor dokumen, tanggal dan status hukumnya,” tegas KMMB ACEH–SUMUT.

Baca Juga  LSM RATU Gelar Aksi Damai Soal Galian Kabel Ilegal di Kediri, Bakal Sambangi 4 Lokasi

 

KMMB DESAK AUDIT KEWAJIBAN PENERIMAAN NEGARA

 

Selain persoalan HGU, KMMB ACEH–SUMUT juga meminta Kejati Aceh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kewajiban penerimaan negara yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut.

 

KMMB mempertanyakan:

 

  • apakah terdapat kewajiban PNBP yang timbul;
  • berapa nilai kewajibannya;
  • kapan jatuh tempo;
  • apakah seluruh kewajiban telah dibayar;
  • apakah terdapat kekurangan pembayaran;
  • apakah telah diterbitkan penetapan PNBP terutang;
  • apakah telah diterbitkan Surat Tagihan PNBP;
  • serta apakah terdapat piutang negara yang belum tertagih.

 

 

JANGAN HANYA AUDIT KERTAS, PERIKSA JUGA PKS

 

KMMB ACEH–SUMUT juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada aspek HGU dan administrasi pertanahan.

 

KMMB meminta dilakukan audit kepatuhan lingkungan dan operasional Pabrik Kelapa Sawit PT Socfin Indonesia Sei Liput/Medang Ara.

 

Aspek yang diminta untuk diperiksa antara lain:

 

1. Dokumen lingkungan

 

  • AMDAL/UKL-UPL;
  • Persetujuan Lingkungan;
  • RKL-RPL;
  • Persetujuan Teknis;
  • laporan pelaksanaan kewajiban lingkungan;
  • hasil pengawasan pemerintah;
  • serta sanksi administratif apabila pernah diberikan.

 

2. IPAL dan air limbah

 

KMMB meminta pemeriksaan terhadap kapasitas IPAL, debit air limbah, titik penaatan dan hasil uji laboratorium, termasuk parameter kualitas air limbah yang dipersyaratkan.

 

3. Emisi cerobong dan boiler

 

KMMB meminta pemeriksaan terhadap kapasitas boiler, cerobong, alat pengendali emisi, hasil uji emisi dan kesesuaiannya dengan baku mutu yang berlaku.

Baca Juga  Maulid Nabi di Masjid Nurul Amal Jadi Momentum Cetak Generasi Berakhlak

 

4. Limbah B3

 

KMMB meminta pemeriksaan terhadap TPS Limbah B3, jenis dan jumlah limbah, manifest, pengangkutan, pengolahan/pemanfaatan serta pencatatan neraca limbah B3.

 

5. Kapasitas dan operasional PKS

 

KMMB juga meminta agar kapasitas produksi aktual dibandingkan dengan kapasitas yang tercantum dalam perizinan dan dokumen lingkungan.

 

“Kami tidak ingin audit hanya dilakukan di atas meja. Kalau pemerintah mengatakan seluruh kegiatan sudah sesuai, silakan tunjukkan dokumen, hasil uji laboratorium, data produksi, data limbah, data emisi dan hasil pengawasan lapangannya.”

 

KMMB: JANGAN ADA KEWAJIBAN NEGARA YANG MENGUAP DI ATAS KERTAS

 

KMMB ACEH–SUMUT menyatakan bahwa inti aksi bukan semata-mata persoalan perusahaan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah, perlindungan lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara.

 

Apabila pemeriksaan menemukan bahwa terdapat kewajiban negara yang belum dibayar, penggunaan tanah tanpa dasar hukum yang jelas, ketidaksesuaian administrasi HGU, atau tindakan pejabat yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara, KMMB meminta aparat melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

 

Namun KMMB menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

“Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Kami meminta Kejaksaan memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, jangan berhenti pada klarifikasi administratif. Proses sesuai hukum.”

Baca Juga  Kisruh PT Long Rich - Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi

 

LIMA TUNTUTAN UTAMA KMMB ACEH–SUMUT

 

Dalam aksi tersebut, KMMB ACEH–SUMUT akan menyampaikan tuntutan utama:

 

PERTAMA, mendesak Kejati Aceh melakukan pemeriksaan terhadap status seluruh HGU PT Socfin Indonesia Kebun Sei Liput/Medang Ara.

 

KEDUA, mendesak ATR/BPN membuka dan memverifikasi nomor, luas, masa berlaku, peta bidang serta status pembaruan/perpanjangan seluruh HGU.

 

KETIGA, mendesak dilakukan audit terhadap seluruh kewajiban PNBP dan penerimaan negara yang berkaitan dengan HGU serta proses penagihannya.

 

KEEMPAT, mendesak dilakukan audit kepatuhan lingkungan dan operasional PKS, termasuk IPAL, air limbah, emisi cerobong, boiler dan limbah B3.

 

KELIMA, apabila pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, KMMB meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KMMB: PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN

 

KMMB ACEH–SUMUT menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan tidak boleh ditempatkan di luar mekanisme pengawasan negara.

 

“HGU adalah hak yang diberikan negara. Karena itu, status haknya harus jelas, kewajibannya harus jelas, pembayaran kepada negara harus jelas, dan dampak lingkungannya juga harus jelas. Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi untuk meminta negara melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif.”

 

KMMB ACEH–SUMUT menyatakan siap menyerahkan bahan dan informasi yang dimiliki kepada Kejati Aceh, ATR/BPN, BPK, BPKP, DLH dan instansi terkait sebagai bahan pemeriksaan.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah