Jumat, Mei 29, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kerap Beraksi di Wilayah Bandar Lampung, Pelaku Spesialis Pencuri ECU Mobil Dibekuk Polisi

spot_img

Reportika.id || Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa modus operandi kawanan ini yaitu dengan berkeliling mencari dan memantau mobil untuk target curian, kemudian mencari waktu yang tepat untuk selanjutnya di esekusi atau dicuri.

 

“Pelaku membuka pintu mobil menggunakan obeng, lalu masuk kedalam mobil dan membongkar ECU yang berada di bagian dasbor mobil. Waktunya tidak sampai lima menit. Cepat mereka melakukannya,” Kata Kombes Pol Alfret, Rabu (6/11/2025).

 

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis Disambut Meriah Warga Kabupaten Bekasi

Penangkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku BAS (29) oleh petugas pengamanan, yang saat itu kedapatan sedang mencuri ECU mobil di sebuah perusahaan di Bandar Lampung. Polisi yang datang kelokasi kemudian langsung membawa pelaku BAS ke Polsek Sukarame untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

 

“Hasil pemeriksaan dan pendalaman, didapati bahwa kawanan ini berjumlah 2 orang, kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku lainnya yang berinisial ZL berhasil ditangkap,” Kata Kombes Pol Alfret.

 

Dalam menjalankan aksinya, BAS berperan sebagai esekutor, sedangkan ZL bertugas joki yang mengantarkan ke lokasi.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Merangin Pimpin Pemotongan Hewan Qurban, 8 Ekor Sapi 2 Ekor Kambing

 

ECU kendaraan hasil curian dijual kawanan ini dengan harga Rp 5,2 juta per unitnya, sedangkan harga baru ECU ditaksir senilai Rp 20 juta.

 

“Nah Rp5,2 juta ini kemudian dibagi dengan jokinya. Jokinya itu dikasih Rp1 juta, Rp4,2 juta diambil oleh BAS,” jelas Kombes Pol Alfret.

 

Uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan bermain judi slot.

 

Peristiwa pencurian ini sendiri terakhir kali terjadi pada hari Kamis, (30/10/2025), sekira pukul 15.00 WIB, di parkiran sebuah perusahaan di wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Baca Juga  Kapolres Lamsel Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP Bakauheni dan Jati Agung

 

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 buah ECU mobil truck dan 1 buat tas kecil warna kuning berisikan alat alat kunci.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

 

Sumber :

(Humas Polri/Polresta Bandar Lampung)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah