Reportika.id || Medan, Sumatera Utara — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) kembali menyuarakan desakan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar mengusut secara tuntas dugaan aksi premanisme, intimidasi, ancaman, dan penyerangan yang dialami Ibu Mimi Herlina Nst. di kediamannya.
KMMB SUMUT menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut rasa aman warga serta kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berproses di Ditreskrimum Polda Sumut.
Sebelumnya, pada 14 Mei 2026, saudara Alimin kembali melaporkan Ibu Mimi Herlina Nst atas dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dengan nomor LP/B/724/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, Ditreskrimum Polda Sumut mengundang pihak pelapor dan terlapor untuk mengikuti gelar perkara melalui Unit 2 Subdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan surat nomor B/6269/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit II Harda-Bangtah.
Menurut KMMB SUMUT, dalam perkembangan perkara tersebut terdapat fakta dan rangkaian kejadian yang perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Objek yang dipersoalkan merupakan objek sengketa yang masih dalam proses hukum, sehingga seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Namun demikian, KMMB SUMUT menduga telah terjadi aksi intimidasi dan tekanan terhadap Ibu Mimi Herlina Nst. Dugaan tersebut disebut terjadi secara berulang, antara lain pada *6 Agustus 2026, 10 Agustus 2026, dan 11 Agustus 2026*. KMMB SUMUT menyatakan sejumlah kejadian tersebut telah didokumentasikan dan disebut disaksikan oleh perangkat kelurahan setempat serta personel kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan dan pembubaran massa.
KMMB SUMUT menilai apabila benar terdapat pihak-pihak yang melakukan pemaksaan untuk memasuki objek sengketa, ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan dan ketenangan Ibu Mimi Herlina, maka tindakan tersebut harus segera ditindak sesuai hukum.
KMMB SUMUT Soroti Dugaan Keterkaitan dengan Terduga DPO Inisial GS.
KMMB SUMUT juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya hubungan antara pihak-pihak yang disebut melakukan aksi tersebut dengan seorang yang disebut sebagai terduga DPO Jaringan Narkoba Jermal 15 berinisial GS, termasuk apabila ditemukan bukti adanya hubungan, komunikasi, atau koordinasi di antara mereka.
KMMB SUMUT menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Aparat kepolisian diminta tidak hanya menyelesaikan persoalan di permukaan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengorganisasi, memerintahkan, atau memfasilitasi apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Di sisi lain, KMMB SUMUT menyayangkan munculnya narasi di ruang publik yang diduga menggiring opini bahwa Ibu Mimi Herlina merupakan mafia tanah. Menurut KMMB SUMUT, setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan melalui tekanan massa atau pembentukan opini sepihak.
KMMB SUMUT juga menyatakan mendukung langkah pengamanan yang dilakukan *Kapolsek Sunggal* dalam menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
KMMB SUMUT Desak Kepastian Hukum.
KMMB SUMUT menilai proses hukum yang telah berjalan, termasuk gelar perkara pada 30 Juli 2026, harus diikuti dengan kepastian mengenai status dan perkembangan perkara.
Ketua KMMB SUMUT menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik yang terus berulang dan berkepanjangan.
“Kami meminta Polda Sumut jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika memang ada dugaan tindak pidana berupa ancaman, intimidasi, penyerangan atau premanisme, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, seluruh tuduhan juga harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.”
Menurut KMMB SUMUT, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa memandang latar belakang maupun posisi para pihak yang sedang berperkara.
EMPAT TUNTUTAN KMMB SUMUT.
Dalam aksi tersebut, KMMB SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumatera Utara:
1. Meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Kasubdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum atas LP/B/724/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan pelapor Alimin dan terlapor Ibu Mimi Herlina Nst, yang telah dilakukan gelar perkara pada 30 Juli 2026 berdasarkan surat B/6269/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum.
2. Mendesak Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, kelalaian, atau persoalan lain dalam penanganan perkara oleh penyidik Unit 2 Subdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, serta memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai kewenangan.
3. Mendesak Kapolda Sumatera Utara mengusut secara tuntas dugaan aksi premanisme, intimidasi, ancaman, maupun penyerangan terhadap Ibu Mimi Herlina Nst, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan terduga DPO berinisial GS apabila ditemukan bukti yang mendukung.
4. Mendukung dan mengapresiasi Kapolsek Sunggal beserta jajaran atas langkah pengamanan dan pembubaran massa apabila tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
KMMB SUMUT menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun. KMMB SUMUT meminta agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami hanya meminta satu hal: hukum harus bekerja. Jangan sampai masyarakat yang sedang berperkara justru merasa terintimidasi di tanah atau kediamannya sendiri. Jika ada pelanggaran hukum, usut dan proses berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, hentikan segala bentuk tuduhan dan tekanan.”
KMMB SUMUT menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman serta perlindungan hukum tetap terjamin.
Ran




