Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta tetap menjaga batas kewenangannya dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa.
Forum BPD Kabupaten Bekasi menyoroti pentingnya pemisahan antara fungsi pengawasan dengan pelaksanaan pekerjaan teknis, termasuk kegiatan pembangunan atau proyek yang berada di desa.
Wakil Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Taslim, mengatakan anggota BPD tidak semestinya mengambil peran dalam pekerjaan teknis yang menjadi kewenangan pelaksana kegiatan desa.
“BPD itu fungsi utamanya pengawasan. Jangan sampai masuk ke urusan teknis proyek yang bukan menjadi tupoksinya,” kata Taslim.Senin (31/08/2026).
Menurut dia, pemahaman terhadap tugas dan kewenangan diperlukan agar keberadaan BPD tetap sesuai dengan fungsi kelembagaannya.
Hal itu juga berkaitan dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota BPD dalam pekerjaan atau proyek desa. Forum BPD mengingatkan agar kondisi tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu fungsi pengawasan.
Taslim menilai BPD seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan desa secara profesional. Di sisi lain, pelaksanaan pekerjaan teknis harus tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Jangan sampai fungsi pengawasan justru bercampur dengan kepentingan dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Di Kabupaten Bekasi, sebanyak 1.564 anggota BPD telah dilantik dan diambil sumpah pada 22 Juli 2026. Forum BPD berharap jumlah anggota yang besar tersebut diikuti dengan pemahaman yang baik mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, BPD juga diharapkan menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi. Karena itu, komunikasi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah persoalan di tingkat desa berkembang menjadi konflik.
Forum BPD Kabupaten Bekasi pun mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan musyawarah, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Dengan demikian, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif tanpa masuk ke ranah pelaksanaan teknis yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Sul




