Jumat, September 25, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Andi L Hakim Kordinator Arus Bawah Dugaan Kasus Oknum Wartawan MH, Sesuai Prosudur Hukum Serahkan ke APH

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Subang, Jabar – Polres Subang menetapkan oknum wartawan berinisial HM (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan /atau pengacaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor Bidang Penwasrik Bapeda Subang.

 

Kordinator arus bawah Andi L. Hakim dalam wawancara eksklusif, Sabtu (4/4/2026) mengatakan, semua harus menyerahkan pada proses hukum

 

“Semua harus tabayun, untuk menjaga konduktivitas, dan pasrahkan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga  Lomba Pidato Gaya Bung Karno Kembali Digelar, Nawang Center Hidupkan Semangat Kebangsaan di Stadion PCB

 

“Masyarakat diharapkan tenang dan percayakan kepada APH kepolisian, Kejaksaan yang menangani setiap laporan kasus dugaan pidana secara profesional dan adil,” imbuhnya.

 

” Dukungan terhadap kepastian hukum agar APH memproses secepatnya, demi kepastian hukum. Bahwa hukum adalah jaminan hukum yang berlaku (Ius constitutum) memliki aturan tertulis yang jelas. Untuk menciptakan ketertiban dan melindungi warga negara dari kesewenang -wenangan, juga memastikan hak /kewajiban terpenuhi, sudah jelas landasan negara hukum UUD 1945 pasal 1, ayat 31,” pungkasnya.

Baca Juga  Janji Tinggal Janji, Manajemen PKS PTPN IV Sawit Seberang Langkat Batal Temui Warga

 

 

 

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah