Reportika.id || Kabupaten Subang, Jabar – Polres Subang menetapkan oknum wartawan berinisial HM (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan /atau pengacaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor Bidang Penwasrik Bapeda Subang.
Kordinator arus bawah Andi L. Hakim dalam wawancara eksklusif, Sabtu (4/4/2026) mengatakan, semua harus menyerahkan pada proses hukum
“Semua harus tabayun, untuk menjaga konduktivitas, dan pasrahkan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.
“Masyarakat diharapkan tenang dan percayakan kepada APH kepolisian, Kejaksaan yang menangani setiap laporan kasus dugaan pidana secara profesional dan adil,” imbuhnya.
” Dukungan terhadap kepastian hukum agar APH memproses secepatnya, demi kepastian hukum. Bahwa hukum adalah jaminan hukum yang berlaku (Ius constitutum) memliki aturan tertulis yang jelas. Untuk menciptakan ketertiban dan melindungi warga negara dari kesewenang -wenangan, juga memastikan hak /kewajiban terpenuhi, sudah jelas landasan negara hukum UUD 1945 pasal 1, ayat 31,” pungkasnya.
Winata




