Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Simpan Sabu Diatas Plafon, Pemuda Asal Panjang Lampung Diciduk Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar dan pengguna sabu berinisial MR (27), Laki laki warga Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

 

MR (27) ditangkap oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa pelaku MR (27) ditangkap pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib di Rumahnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Panjang Bandar Lampung.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

 

“Kita dapatkan informasi bahwa di rumah MR (27) ini kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba” Ungkap Kompol Gigih.

 

Berdasarkan informasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyeledikan sampai akhirnya petugas berhasil menangkap MR (27).

 

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip ukuran sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening.

 

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita temukan sabu seberat 5 gram di atas plafon rumah” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih.

Baca Juga  Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

 

Lebih lanjut, Kompol Gigih mengatakan bahwa pelaku MR (27) kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Panjang Kota Bandar Lampung.

 

Sangun

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah