Jumat, Mei 29, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami Amankan, 30 kg Paket Sabu

spot_img

Reportika.co.id || Bakauheni, Lampung Selatan – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan pelaku CP berperan sebagai kurir narkoba di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kab. Lampung Selatan. Selasa,(04/04/2023)

 

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin yang ditemui pasca konferensi pers di Polda Lampung, menjelaskan awal penangkapan, dari diamankannya seorang laki-laki yang di curigai, saat di lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya di temukan satu lembar resi pengiriman paket dari palembang tujuan Jakarta yang mencurigakan.

Baca Juga  Hasil Curian di Posting di Medsos, Pelaku Curas di Kalianda Akhirnya Dibekuk Polisi

 

“dari intrograsi yang dilakukan dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang yang di kirim melalui rsi tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) peti yang di samarkan kedalam 2 (dua) unit AC Portable” sambung Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

 

Dari informasi yang dikantongi dari terduga pelaku, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebuah mobil paket jasa pengiriman yang sedang terparkir mencurigakan di pinggir jalan dekat penjualan tiket online Bakauheni. Rabu,(05/04/2023)

Baca Juga  Polda Lampung Perkuat Patroli QR Presisi, Respons Cepat Tekan Kejahatan Jalanan

 

“karna curiga, kami lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil paket jasa pengiriman tersebut, polisi menemukan 2 (dua) peti yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kardus AC Portabel, didalamnya terdapat 1 (satu) buah koper warna biru dongker, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket diduga narkotika jenis sabu” tegas AKP Andri Gustami

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga bersalah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Terkait Dugaan Kegiatan fiktif TA 2024, Camat Palas : Tidak ada tembusan dari Inspektorat

 

Barang bukti dan tersangka digelar dalam konferensi pers Jajaran Polda Lampung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah