Reportika.id || Kediri, Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menjadwalkan aksi unjuk rasa damai pada Jumat, 2 Oktober 2026. Aksi tersebut digelar guna menyikapi dugaan penggalian kabel bawah tanah secara ilegal di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, yang sempat viral di media sosial.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, bersama Koordinator Aksi Lapangan, Hendrik Susanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dan kontrol sosial untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
”Penggalian kabel bawah tanah secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni yang memenuhi unsur pencurian dan perusakan fasilitas publik atau aset negara,” tegas pernyataan LSM RATU dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Kediri.
Rute dan Massa Aksi
Aksi damai ini diperkirakan melibatkan sekitar 50 peserta beserta perwakilan LSM. Massa dijadwalkan berkumpul di Stadion Brawijaya Kota Kediri pada pukul 08.30 WIB sebelum bergerak menuju beberapa titik lokasi sasaran:
1. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kediri
2. Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
3. Kantor Telkom Kediri
4. Polres Kediri (Audiensi dijadwalkan setelah salat Jumat)
Selain mengerahkan armada sound system, bendera, dan banner, massa juga menyiapakan alat peraga berupa 50 ban bekas yang rencananya akan dibakar di lokasi aksi.
Enam Poin Tuntutan LSM RATU
Dalam pengajuannya, LSM RATU melayangkan enam tuntutan utama kepada instansi dan penegak hukum terkait:
1. Pengusutan Tuntas Tindak Pidana: Menguraikan bahwa galian kabel ilegal adalah tindakan kriminal murni. Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut bertanggung jawab mengusut tuntas dan menangkap sindikat di balik aksi tersebut.
2. Peran Dinas PUPR: Menyoroti tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Kediri dalam pengawasan teknis pemanfaatan ruang milik jalan, perizinan rekomendasi teknis, serta penataan infrastruktur.
3. Ketegasan PT Telkom Indonesia: Meminta PT Telkom Indonesia selaku pihak yang dirugikan atas perusakan/pencurian aset telekomunikasi untuk memperketat pengawasan, melapor secara resmi ke kepolisian, dan memastikan setiap pekerjaan galian berjalan sesuai SOP dan izin Pemda.
4. Tanggung Jawab Kamtibmas: Mengingatkan Kapolres Kediri atas tanggung jawab penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri.
5. Penindakan Satreskrim: Meminta Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat memburu dan memproses hukum para pelaku penggalian ilegal.
6. Penghentian Galian Ilegal: Menuntut penghentian total aktivitas pencurian dan penggalian kabel bawah tanah ilegal di wilayah Kabupaten Kediri karena dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat.
Sul




