Reportika.id || Lampung Selatan – Tiga skandal besar sekaligus mengguncang pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Bumi Jaya 02 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Candipuro. Selain terjerat praktik monopoli pasokan oleh mitra berinisial KG, dapur di bawah naungan Yayasan Sayyidina Hidayatulloh ini juga diduga kuat memalsukan dokumen pencairan dana serta mengabaikan standar kelayakan sanitasi.
Temuan ini berpotensi menjerat pengelola dengan sanksi maksimal, mulai dari penghentian operasional permanen hingga kewajiban mengembalikan seluruh dana bantuan pemerintah (Banper) ke kas Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mitra yayasan berinisial KG diduga bertindak sebagai pemasok tunggal yang mengendalikan seluruh rantai pembelian bahan baku harian Dapur SPPG Bumi Jaya 02. Praktik “bandar tunggal” ini secara terang-terangan melanggar regulasi BGN yang mewajibkan setiap SPPG menggandeng minimal 15 pemasok dari unsur petani, nelayan, koperasi, hingga UMKM setempat.
BGN berulang kali menegaskan konsentrasi pasokan pada satu mitra berpotensi memicu kartel harga dan mencederai tujuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jika terbukti, pelanggaran sistemik ini sanksinya dapat berupa pembekuan izin operasional (suspend).
Tak hanya soal pasokan, pengelolaan dana Banper di Dapur SPPG Bumi Jaya 02 juga menyisakan tanda tanya besar. Yayasan Pondok Modern Sayyidina Hidayatullah selaku entitas legal pelapor mengklaim telah mengantongi bukti awal adanya indikasi pemalsuan dokumen. Tanda tangan Ketua Yayasan diduga dipalsukan dalam surat persetujuan pencairan dana operasional.
Mekanisme maker and approval yang seharusnya menjadi benteng pengawasan justru dinihilkan. Yayasan menegaskan hingga saat ini tidak pernah menerima laporan realisasi kegiatan maupun penggunaan anggaran—sebuah bentuk pembangkangan administratif yang menciderai tata kelola keuangan negara.
Dari sisi teknis operasional, kondisi Dapur SPPG Bumi Jaya 02 disebut memprihatinkan dan jauh dari kata layak. Fasilitas ini diduga belum mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kedua sertifikasi ini merupakan prasyarat mutlak yang ditetapkan BGN untuk menjamin keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat.
Ketegasan BGN dalam menindak pelanggaran bukan isapan jempol belaka. Hingga Maret 2026, setidaknya 1.251 SPPG telah dijatuhi sanksi dengan total pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp311,2 miliar akibat temuan dapur fiktif dan pengelolaan bermasalah.
Kasus Dapur SPPG Bumi Jaya 02 masuk dalam kategori pelanggaran berat yang ancaman hukumnya mencakup pembatalan perjanjian kerja sama hingga pemblokiran NPSN yayasan.
Ditutup dari Media Esensijurnalis.com, Ketua Yayasan Harmonis Siaga Putra dalam pernyataan mendesak BGN Provinsi Lampung untuk segera melakukan audit investigatif independen dan merekomendasikan penghentian sementara operasional terhadap kelima dapur SPPG yang dilaporkan, termasuk Bumi Jaya 02.
”Kami meminta penegakan hukum dan aturan secara adil. Jangan biarkan praktik monopoli dan kelalaian sanitasi ini terus merusak citra program nasional yang menyangkut hajat hidup anak bangsa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur SPPG Bumi Jaya 02 maupun perwakilan BGN Pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan dan temuan serius tersebut. Publik kini menanti langkah tegas BGN untuk membongkar praktik mafia pasokan dan penyimpangan operasional yang mengancam program MBG di Bumi Lampung.
( Agusnadi )




