Reportika.id || Kita Bekasi – Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mendorong agar penanganan dugaan perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dinilai dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat setelah berkas perkara dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Ketua AMMI, Ali Yusuf, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memberikan arahan agar proses hukum tersebut ditangani oleh KPK demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Apabila perkara ini ditangani KPK, diharapkan tidak lagi memunculkan perdebatan mengenai independensi proses hukumnya,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (21/07/2026).
Ali menilai, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan ruang bagi Presiden untuk menyampaikan pandangan terhadap persoalan hukum yang menjadi perhatian luas masyarakat. Menurutnya, kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah telah menjadi sorotan publik sehingga perlu penanganan yang mampu menjaga objektivitas.
Ia juga menyinggung pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyebut Febrie Adriansyah sebagai salah satu figur yang mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo. Meski demikian, Ali menegaskan proses hukum harus tetap berjalan secara transparan dan bebas dari berbagai spekulasi.
Lebih lanjut, AMMI berpandangan KPK merupakan lembaga yang tepat karena memiliki penyidik dan penuntut yang berasal dari berbagai institusi, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan komposisi tersebut, penanganan perkara dinilai lebih independen serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sul




